Akhir April 2014, mainan tanpa SNI dilarang beredar
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat peredaran barang-barang mainan di dalam negeri. Pada 30 April 2014 mendatang, otoritas perdagangan mengaku akan menjalankan penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang-barang mainan yang akan beredar di pasaran.
"Tetap diberlakukan tanggal 30 April. Terus kemudian, pengawasannya kita itu masih nanti dalam rangka pembinaan," ucap Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, saat merayakan Hari Konsumen Nasional, Minggu (20/4).
Setelah penerapan kewajiban tersebut, pemerintah bakal memberikan pembinaan dalam artian masih memberikan kesempatan kepada produsen mainan maupun pelaku UMKM mengurus SPPT SNI. Pihaknya akan mengarahkan produsen maupun pedagang supaya menguji keamanan produknya ke instansi terkait.
-
Apa yang dilakukan KKP untuk menjamin ketersediaan bahan baku pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Apa saja yang diekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun. Wapres mengaku bersyukur karena sejauh ini sektor pertanian mampu membuktikan diri sebagai penopang ekonomi disaat pandemi serta memenuhi komoditas dalam negeri dan ekspor secara baik.
-
Apa yang Kemendag pastikan keberadaannya? Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah terus memastikan keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perdagangan.Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
"Tapi barang yang tidak sesuai standar, mainan anak-anak itu untuk sementara tidak diperdagangkan dulu sebelum dia diuji laboratorium," paparnya.
Prosesnya, lanjut Widodo, mainan yang telah lulus uji di laboratorium, akan mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro). Dia optimis, dengan jumlah laboratorium yang ada, bisnis maupun peredaran mainan di Indonesia tidak akan terganggu.
"Jadi sekarang ini LS Pro nya itu ada 9, labnya ada 8 dan itu untuk punyanya perdagangan itu cuma ada tiga (laboratorium), yang penuh memang yang dari kementerian perindustrian itu banyak yang minta," ungkap Widodo.
Aturan SNI mainan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013. SNI mainan anak misalnya mengatur supaya tidak memiliki tepi tajam. Selain itu, mainan anak juga tak boleh mengandung bahan kategori setara formalin. Mainan anak yang terpisah harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya.
Berdasarkan permendag SNI itu, contoh mainan anak yang harus sesuai standar sebelum dijual misalnya baby walker, boneka, kereta listrik, balon, sampai kelereng.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menyesalkan rencana razia mainan tidak layak itu.
Ketika impor ditekan lewat kebijakan ini, dia mengingatkan banyak produsen rumahan bisa gulung tikar karena dilarang berjualan. Salah satu contohnya adalah para penjual Pasar Gembrong yang jadi sentra mainan tradisional di Jakarta. Kebijakan itu dikhawatirkan cuma menguntungkan pabrik besar.
"Bagaimana mungkin pedagang tidak tahu SNI harus dapat perlakuan sama. Seharusnya ada pembinaan berjangka supaya mereka bisa membuat mainan yang sesuai," kata Abdullah. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaYLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca SelengkapnyaKemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca SelengkapnyaSemua produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dari luar negeri, dipastikan melalui karantina.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.
Baca SelengkapnyaPengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaProduk es krim magnum classic dan almond terindikasi mengandung plastik dan logam sehingga ditarik dari pasar di Inggris dan Irlandia.
Baca SelengkapnyaProduk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).
Baca SelengkapnyaKnalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaMengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.
Baca Selengkapnya