Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhir April 2014, mainan tanpa SNI dilarang beredar

Akhir April 2014, mainan tanpa SNI dilarang beredar Pasar Gembrong, pusat mainan tradisional di Jakarta. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat peredaran barang-barang mainan di dalam negeri. Pada 30 April 2014 mendatang, otoritas perdagangan mengaku akan menjalankan penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang-barang mainan yang akan beredar di pasaran.

"Tetap diberlakukan tanggal 30 April. Terus kemudian, pengawasannya kita itu masih nanti dalam rangka pembinaan," ucap Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, saat merayakan Hari Konsumen Nasional, Minggu (20/4).

Setelah penerapan kewajiban tersebut, pemerintah bakal memberikan pembinaan dalam artian masih memberikan kesempatan kepada produsen mainan maupun pelaku UMKM mengurus SPPT SNI. Pihaknya akan mengarahkan produsen maupun pedagang supaya menguji keamanan produknya ke instansi terkait.

Orang lain juga bertanya?

"Tapi barang yang tidak sesuai standar, mainan anak-anak itu untuk sementara tidak diperdagangkan dulu sebelum dia diuji laboratorium," paparnya.

Prosesnya, lanjut Widodo, mainan yang telah lulus uji di laboratorium, akan mendapatkan sertifikat dari  Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro). Dia optimis, dengan jumlah laboratorium yang ada, bisnis maupun peredaran mainan di Indonesia tidak akan terganggu.

"Jadi sekarang ini LS Pro nya itu ada 9, labnya ada 8 dan itu untuk punyanya perdagangan itu cuma ada tiga (laboratorium), yang penuh memang yang dari kementerian perindustrian itu banyak yang minta," ungkap Widodo.

Aturan SNI mainan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013. SNI mainan anak misalnya mengatur supaya tidak memiliki tepi tajam. Selain itu, mainan anak juga tak boleh mengandung bahan kategori setara formalin. Mainan anak yang terpisah harus disertai petunjuk jelas untuk memainkannya.

Berdasarkan permendag SNI itu, contoh mainan anak yang harus sesuai standar sebelum dijual misalnya baby walker, boneka, kereta listrik, balon, sampai kelereng.

Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri menyesalkan rencana razia mainan tidak layak itu. 

Ketika impor ditekan lewat kebijakan ini, dia mengingatkan banyak produsen rumahan bisa gulung tikar karena dilarang berjualan. Salah satu contohnya adalah para penjual Pasar Gembrong yang jadi sentra mainan tradisional di Jakarta. Kebijakan itu dikhawatirkan cuma menguntungkan pabrik besar.

"Bagaimana mungkin pedagang tidak tahu SNI harus dapat perlakuan sama. Seharusnya ada pembinaan berjangka supaya mereka bisa membuat mainan yang sesuai," kata Abdullah. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China
Banyak Siswa Keracunan Latiao, YLKI Minta BPOM Sidak Produk Pangan Asal China

YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
Anggur Shine Muscat Aman, Dikarantina Sebelum Dijual di Pasar Indonesia
Anggur Shine Muscat Aman, Dikarantina Sebelum Dijual di Pasar Indonesia

Semua produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dari luar negeri, dipastikan melalui karantina.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Baca Selengkapnya
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
BPOM Buka Suara Terkait Es Krim Magnum Mengandung Logam, Begini Penjelasannya
BPOM Buka Suara Terkait Es Krim Magnum Mengandung Logam, Begini Penjelasannya

Produk es krim magnum classic dan almond terindikasi mengandung plastik dan logam sehingga ditarik dari pasar di Inggris dan Irlandia.

Baca Selengkapnya
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet

Produk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).

Baca Selengkapnya
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk

Mengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.

Baca Selengkapnya