Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akibat telat bayar utang, perusahaan produsen plastik ini digugat ke pengadilan

Akibat telat bayar utang, perusahaan produsen plastik ini digugat ke pengadilan galon. shutterstock

Merdeka.com - Produsen plastik di Indonesia, PT Namasindo Plas, kembali diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh salah satu suppliernya, yakni PT Mbresindo.

Pemasok bahan baku plastik itu mengklaim bahwa Namasindo belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.

Kuasa hukum Namasindo, Aji Wijaya, mengakui bahwa kliennya tersebut telah menerima surat gugatan PKPU dari salah satu suppliernya. Pihaknya juga menghormati hak supplier selaku kreditur dalam menagih utang melalui jalur hukum.

Oleh karena itu, pihaknya akan kooperatif dan suportif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung. "Kami berharap proses PKPU ini justru bisa membuktikan komitmen dan kemampuan perusahaan untuk menormalkan kondisi finansial dan operasional perusahaan," kata Aji di Jakarta, Rabu (17/1).

Dia mengakui bahwa dalam dua tahun terakhir, kondisi bisnis di industri ini memang kurang baik dan tidak sesuai dengan yang diprediksikan. Hal itu akhirnya berdampak pada keuangan perusahaan sehingga pembayaran kepada para supplier atau kreditur menjadi terganggu.

Meski demikian, Aji mengatakan bahwa saat ini bisnis Namasindo tetap berjalan dengan baik. Proses hukum ini juga tidak akan mengganggu jalannya bisnis dan produksi di Namasindo, khususnya dalam melayani para pelanggan.

"Kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada suppiler dan kreditur tetap dapat diandalkan. Kami menyadari penuh tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban dan menjadi teladan yang baik bagi seluruh stakeholders di industri ini."

Dalam permohonan PKPU-nya, Mbresindo menyatakan bahwa Namasindo kepada memiliki utang yang telah jatuh tempo pada Desember 2017 kemarin. "Untuk itu, kami mengajukan PKPU ini agar Namasindo membayar kewajibannya," kata Bontor Tobing, kuasa hukum Mbresindo.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Bawa ke Jalur Hukum

Kemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.

Baca Selengkapnya
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya
Sejarah PT Sritex, Suplai Baju Tentara NATO hingga Akhirnya Bangkrut
Sejarah PT Sritex, Suplai Baju Tentara NATO hingga Akhirnya Bangkrut

PT Sritex menjadi pabrik tekstil Indonesia yang patut diapresiasi.

Baca Selengkapnya
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya
Gaji Pegawai PTDI Dicicil, Erick Thohir Ungkap Alasan Sebenarnya

Proses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU
Wamen BUMN Bicara Nasib Gaji Karyawan Indofarma: Lagi Proses PKPU

Wamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini
Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Minyak Goreng Rp474,8 Miliar, Tapi Tunggu Proses Ini

Klaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.

Baca Selengkapnya
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan

Penunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen
Utang Rafaksi Pemerintah untuk Minyak Goreng Sudah 90 Persen

Masih ada tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran utang rafaksi.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya