Akibat telat bayar utang, perusahaan produsen plastik ini digugat ke pengadilan
Merdeka.com - Produsen plastik di Indonesia, PT Namasindo Plas, kembali diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh salah satu suppliernya, yakni PT Mbresindo.
Pemasok bahan baku plastik itu mengklaim bahwa Namasindo belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.
Kuasa hukum Namasindo, Aji Wijaya, mengakui bahwa kliennya tersebut telah menerima surat gugatan PKPU dari salah satu suppliernya. Pihaknya juga menghormati hak supplier selaku kreditur dalam menagih utang melalui jalur hukum.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
Oleh karena itu, pihaknya akan kooperatif dan suportif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung. "Kami berharap proses PKPU ini justru bisa membuktikan komitmen dan kemampuan perusahaan untuk menormalkan kondisi finansial dan operasional perusahaan," kata Aji di Jakarta, Rabu (17/1).
Dia mengakui bahwa dalam dua tahun terakhir, kondisi bisnis di industri ini memang kurang baik dan tidak sesuai dengan yang diprediksikan. Hal itu akhirnya berdampak pada keuangan perusahaan sehingga pembayaran kepada para supplier atau kreditur menjadi terganggu.
Meski demikian, Aji mengatakan bahwa saat ini bisnis Namasindo tetap berjalan dengan baik. Proses hukum ini juga tidak akan mengganggu jalannya bisnis dan produksi di Namasindo, khususnya dalam melayani para pelanggan.
"Kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada suppiler dan kreditur tetap dapat diandalkan. Kami menyadari penuh tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban dan menjadi teladan yang baik bagi seluruh stakeholders di industri ini."
Dalam permohonan PKPU-nya, Mbresindo menyatakan bahwa Namasindo kepada memiliki utang yang telah jatuh tempo pada Desember 2017 kemarin. "Untuk itu, kami mengajukan PKPU ini agar Namasindo membayar kewajibannya," kata Bontor Tobing, kuasa hukum Mbresindo.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaKemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaPT Sritex menjadi pabrik tekstil Indonesia yang patut diapresiasi.
Baca SelengkapnyaProses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca SelengkapnyaKlaim nilai utang antara Kemendag dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berbeda.
Baca SelengkapnyaPenunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaMasih ada tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran utang rafaksi.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca Selengkapnya