Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancaman Freeport ke RI, dari tolak IUPK hingga arbitrase

Ancaman Freeport ke RI, dari tolak IUPK hingga arbitrase Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke PT Freeport Indonesia dan PT Amman Nusa Tenggara sebagai perubahan Kontrak Karya (KK). Perubahan KK ke IUPK ini merupakan implementasi dari PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Pada hari ini, Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya dari PT Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP nomor 1 tahun 2017," ujar Diejen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2).

Dengan disetujuinya perubahan tersebut, kedua perusahaan ini harus memenuhi terlebih dahulu segala kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah supaya dapat melakukan ekspor konsentrat.

"Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan dan sesuai dengan Permen Nomor 5 tahun 2017. Kemudian, Freeport juga telah mengajukan surat permohonan pengajuan tersebut pada tanggal 26 Januari 2017 perihal permohonan perubahan KK menjadi IUPK. Dengan demikian pemerintah telah menetapkan IUPK untuk PT Freeport dan PT Aman Mineral Nusa Tenggara," katanya.

Untuk itu, pemerintah menunggu surat pengajuan dari PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk dapat melakukan ekspor konsentrat. Dengan begitu pemerintah dapat mempercepat pengurusan izin ekspor untuk keduanya.

"Kami berharap kepada perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekpor agar kami dapat segera memproses permohonan tersebut. Tentu sesuai dengan persyaratan tang telah ditetapkan," jelasnya.

Selang seminggu kemudian, pemerintah pun memberikan izin rekomendasi ekspor konsentrat ke Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Izin ekspor mineral mentah ini berlaku hingga satu tahun ke depan.

Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

Kendati demikian, bagaimana nasib pabrik pengolahan dan pemurnian yang dijanjikan Freeport? (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bertemu Bos Freeport, Jokowi Bahas Penambahan Saham di Indonesia
Bertemu Bos Freeport, Jokowi Bahas Penambahan Saham di Indonesia

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.

Baca Selengkapnya
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport

Jokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional

Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.

Baca Selengkapnya
Bahlil Target RI Tambah Saham Freeport Jadi 61% Demi Kesejahteraan Rakyat
Bahlil Target RI Tambah Saham Freeport Jadi 61% Demi Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah merencanakan memperpanjang Freeport sampai 2061 dengan menambah saham 10 persen modal saham.

Baca Selengkapnya
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang

Asal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Tegas Sikat Pertambangan Ilegal, Langsung Cabut IUP!
VIDEO: Gibran Tegas Sikat Pertambangan Ilegal, Langsung Cabut IUP!

Gibran akan memutuskan Izin Usaha Pertambangan atau IUP untuk pertambangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses

PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Baca Selengkapnya