Ancaman Freeport ke RI, dari tolak IUPK hingga arbitrase
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke PT Freeport Indonesia dan PT Amman Nusa Tenggara sebagai perubahan Kontrak Karya (KK). Perubahan KK ke IUPK ini merupakan implementasi dari PP Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Pada hari ini, Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya dari PT Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP nomor 1 tahun 2017," ujar Diejen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2).
Dengan disetujuinya perubahan tersebut, kedua perusahaan ini harus memenuhi terlebih dahulu segala kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah supaya dapat melakukan ekspor konsentrat.
-
Kenapa Smelter Freeport dibangun? Smelter yang dikerjakan Yoga ini menjadi bagian program hilirisasi hasil tambang yang digeber pemerintahan Jokowi.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Apa alasan HKBP menolak izin tambang? Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,' ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6).
-
Kapan Smelter Freeport diresmikan? Smelter itu telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 23 September 2024.
-
Kenapa Jokowi paksa Freeport bangun smelter? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik. 'Bayangkan 55 tahun, dan kita tidak tahu apakah yang diekspor itu hanya tembaga atau ada emasnya. Oleh sebab itu, 9 tahun yang lalu saya paksa untuk mereka mau membangun yang namanya industri smelter,' tuturnya.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
"Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan dan sesuai dengan Permen Nomor 5 tahun 2017. Kemudian, Freeport juga telah mengajukan surat permohonan pengajuan tersebut pada tanggal 26 Januari 2017 perihal permohonan perubahan KK menjadi IUPK. Dengan demikian pemerintah telah menetapkan IUPK untuk PT Freeport dan PT Aman Mineral Nusa Tenggara," katanya.
Untuk itu, pemerintah menunggu surat pengajuan dari PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk dapat melakukan ekspor konsentrat. Dengan begitu pemerintah dapat mempercepat pengurusan izin ekspor untuk keduanya.
"Kami berharap kepada perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekpor agar kami dapat segera memproses permohonan tersebut. Tentu sesuai dengan persyaratan tang telah ditetapkan," jelasnya.
Selang seminggu kemudian, pemerintah pun memberikan izin rekomendasi ekspor konsentrat ke Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Izin ekspor mineral mentah ini berlaku hingga satu tahun ke depan.
Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.
Kendati demikian, bagaimana nasib pabrik pengolahan dan pemurnian yang dijanjikan Freeport? (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca SelengkapnyaPemerintah merencanakan memperpanjang Freeport sampai 2061 dengan menambah saham 10 persen modal saham.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaGibran akan memutuskan Izin Usaha Pertambangan atau IUP untuk pertambangan ilegal.
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca Selengkapnya