Anggota DPR Beri Lampu Hijau Angkat Honorer Jadi PNS Tanpa Tes
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendukung gagasan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa melalui seleksi ataut tes. Khususnya untuk tenaga honorer kategori II atau K2.
Usulan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 131 A, di mana tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS.
"Ya kita apresiasi, sebetulnya kita juga menyuarakan jauh-jauh hari terutama terhadap K2. K2 itu kan harusnya serta merta tidak perlu tes," ujar Guspardi saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Jumat (20/1).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Bagaimana Danu Arman kembali jadi PNS? Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali hakim Danu Arman sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
-
Bagaimana Pramono Anung meningkatkan pendapatan guru honorer? Guru honorer yang selama ini hanya Rp2 juta, kami berikan UMP yaitu Rp5 juta,' janji Pram.
-
Siapa yang dinaikkan pangkatnya? Kabar bahagia datang dari Irjen Agung Setya. Ia baru saja mendapatkan kenaikan pangkat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang menetapkan honor Pantarlih? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, penting untuk memahami besaran honor Pantarlih Pilkada 2024.
Guspardi menyampaikan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan demi alasan kemanusiaan. Lantaran parah tenaga honorer tersebut sudah lama memberikan kontribusi terhadap negara, namun tidak mampu bersaing dengan generasi muda dalam kegiatan seleksi CPNS.
"Ini adalah bentuk dari kebijakan yang sangat manusiawi. Kalau berhadapan dengan anak-anak baru selesai kuliah dipastikan para non-ASN yang sudah bekerja lama di pemerintahan kalah bersaing," ujar Guspardi.
Meski begitu, Guspardi meminta pemerintah tetap ketat dalam menyeleksi para tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PNS. Antara lain dengan mempertimbangkan batasan lama masa kerja hingga rekam jejak selama menjadi tenaga honorer.
"Harus dijelaskan kriteria skala prioritas, lama dia mengabdi, usia dia, geografis di mana mengabdi. Semua harus transparan," kata Guspardi.
Lewat Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Seleksi
Sebelumnya, Pemerintah pusat dan daerah merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas bersama para gubernur, wali kota, dan bupati, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan.
"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," jelas Menteri Anas usai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (18/1).
Tenaga honorer di kalangan pemerintahan kini masih menunggu nasib untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri SIpil). Kepastian ini harus menunggu perubahan atau revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Itu berarti, nasib tenaga honorer untuk diangkat jadi PNS menunggu kepastian hingga tahun depan, setelah sebelumnya pembahasan revisi UU ASN terus terulur sejak 2021 silam.
Adapun mengutip draft Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," terang Pasal 131A ayat (1).
Sebagai catatan, tenaga honorer akan naik pangkat jadi PNS dengan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaDalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaRencananya akan ada 10 ribu tenaga honorer dari Banten yang akan demo pada Senin 7 Agustus di Gedung DPR Jakarta.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaAda perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca Selengkapnya