Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo Bakal Ajukan Klasterisasi Upah ke Pemerintah

Apindo Bakal Ajukan Klasterisasi Upah ke Pemerintah Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 8,51 persen di tahun 2020, yang berlaku nasional. Pemprov Kaltim sendiri hari ini, telah menetapkan UMP Tahun 2020 Rp2,981 juta. Meski menerima, pengusaha tengah menggodok usulan klasterisasi upah yang nantinya akan diajukan ke pemerintah.

"Secara Undang-undang, memang kita tidak mungkin menolak itu. PP 78 tahun 2015 sudah menetapkan, memformulasikan perhitungan dari UMP sebelumnya, dikalkulasikan inflasi nasional dan PDB," kata Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur Reza Faddilah, kepada merdeka.com di kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/11).

Kendati demikian, Apindo saat ini tengah berupaya mengajukan solusi kepada pemerintah, perihal klasterisasi upah berdasarkan kelas usaha. Nantinya, penetapan upah klasterisasi akan dilakukan berdasarkan klasifikasi usaha kecil, menengah dan usaha sekala besar sesuai dengan pembagian level kebutuhan hidup layak (KHL).

Orang lain juga bertanya?

"Angka UMP itu mungkin bagi perusahaan level besar, tidak masalah. Tapi skala menengah dan kecil, dan marjinal, mungkin jadi polemik tidak terlaksana, terjadi penangguhan dan sebagainya," imbuhnya.

"Usulan itu belum matang. Kita masih diskusi, di kementerian dan Bappenas, coba ajukan ke pemerintah. Agar upah, sesuai kemampuan. Sebab, PP 78 itu, kalau tidak dilaksanakan secara Undang-undang dan hukum itu salah," terang Reza.

Reza tetap berharap, dengan penetapan UMP, diharapkan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih lagi, di Kalimantan Timur, diharapkan berdampak bagi dunia usaha setelah penetapan ibu kota negara (IKN) baru.

Tapi kalah sampai titik kulminasi, dan terpaksa melakukan itu (PHK), kita juga tidak bisa melakukan apa-apa. "Dia (pengusaha) punya tanggung jawab moril kan bagi pekerjanya. Selama ini, kita buka komunikasi, kita bantu serikat pekerja. Dari pengalaman, satu kejadian (perusahaan) down, kita optimis ada substitusi berikutnya. Misal sektor perkayuan, ada menjadi sektor perusahaan lain," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini

Nantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan

Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya
Pengusaha Usul Nama Kementerian Koperasi dan UKM Diganti, Begini Ceritanya

Dia menekankan agar Kementerian Koperasi dan UKM mampu memberikan respons yang tidak biasa-biasa saja.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya