Apindo Bakal Ajukan Klasterisasi Upah ke Pemerintah
Merdeka.com - Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 8,51 persen di tahun 2020, yang berlaku nasional. Pemprov Kaltim sendiri hari ini, telah menetapkan UMP Tahun 2020 Rp2,981 juta. Meski menerima, pengusaha tengah menggodok usulan klasterisasi upah yang nantinya akan diajukan ke pemerintah.
"Secara Undang-undang, memang kita tidak mungkin menolak itu. PP 78 tahun 2015 sudah menetapkan, memformulasikan perhitungan dari UMP sebelumnya, dikalkulasikan inflasi nasional dan PDB," kata Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur Reza Faddilah, kepada merdeka.com di kantor Gubernur Kaltim, Jumat (1/11).
Kendati demikian, Apindo saat ini tengah berupaya mengajukan solusi kepada pemerintah, perihal klasterisasi upah berdasarkan kelas usaha. Nantinya, penetapan upah klasterisasi akan dilakukan berdasarkan klasifikasi usaha kecil, menengah dan usaha sekala besar sesuai dengan pembagian level kebutuhan hidup layak (KHL).
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
"Angka UMP itu mungkin bagi perusahaan level besar, tidak masalah. Tapi skala menengah dan kecil, dan marjinal, mungkin jadi polemik tidak terlaksana, terjadi penangguhan dan sebagainya," imbuhnya.
"Usulan itu belum matang. Kita masih diskusi, di kementerian dan Bappenas, coba ajukan ke pemerintah. Agar upah, sesuai kemampuan. Sebab, PP 78 itu, kalau tidak dilaksanakan secara Undang-undang dan hukum itu salah," terang Reza.
Reza tetap berharap, dengan penetapan UMP, diharapkan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Terlebih lagi, di Kalimantan Timur, diharapkan berdampak bagi dunia usaha setelah penetapan ibu kota negara (IKN) baru.
Tapi kalah sampai titik kulminasi, dan terpaksa melakukan itu (PHK), kita juga tidak bisa melakukan apa-apa. "Dia (pengusaha) punya tanggung jawab moril kan bagi pekerjanya. Selama ini, kita buka komunikasi, kita bantu serikat pekerja. Dari pengalaman, satu kejadian (perusahaan) down, kita optimis ada substitusi berikutnya. Misal sektor perkayuan, ada menjadi sektor perusahaan lain," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaNantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia menekankan agar Kementerian Koperasi dan UKM mampu memberikan respons yang tidak biasa-biasa saja.
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya