Apindo: Pelaku usaha tak keberatan dengan kebijakan tax amnesty
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan industri dan investasi. Apindo menilai kebijakan perpajakan ini sangat diperlukan oleh wajib pajak (WP), terutama untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar dan mencantumkan harta secara patuh.
"Selama ini pelaporan SPT masih ada kekurangan. Bisa dibayangkan jika pemerintah menerapkan penegakan hukum. Pengampunan pajak ini berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (PE). Hampir bisa dikatakan tidak ada yang keberatan terhadap UU ini, kecuali pihak-pihak yang menggugat di MK. Maka dari itu Apindo siap menghadapi gugatan itu," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani saat menggelar Sosialisasi Tax Amnesty di Kementerian Keuangan, Jakarta (21/7).
Menurutnya, calon peserta tax amnesty dapat menggunakan kesempatan untuk mendapatkan uang tebusan rendah, menghindari denda pajak yang sangat besar, bebas dari pemeriksaan SPT 2015 dan tahun sebelumnya. Selain itu, ada kerahasiaan data yang menggunakan kebijakan pengampunan pajak dijamin UU untuk tidak dibuka kepada pihak mana pun.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
"Kebijakan pengampunan pajak serupa belum tentu akan dilakukan lagi di masa mendatang," kata Haryadi.
Haryadi menambahkan salah satu bentuk dukungan terhadap program tax amnesty dengan mengadakan sosialisasi bersama Kemenkeu. Dalam sehari 2.000 peserta dari para pengusaha, anggota perusahaan dan pedagang dari sejumlah asosiasi sektoral dan pedagang, ditargetkan menghadiri sosialisasi tersebut.
"Kunci keberhasilan tax amnesty, salah satunya, adalah sosialisasi. Maka, Apindo mendukung Pemerintah untuk sosialisasi, 5 kali sejak 21 Juli di Jakarta. Kami harap seluruh kegiatan sosialisasi di 33 provinsi di Indonesia bisa berjalan baik," tuturnya.
Sosialisasi digelar tanggal 21, 22, 25, 28 dan 1 Agustus 2016. Kali perdana dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, lalu selanjutnya dilakukan oleh Tim Sosialisasi Tax Amnesty yang terdiri dari Dirjen Pajak dan Dunia Usaha.
Laporan: Linda Juliawanti
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaShinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak hiburan tentu akan berdampak ke sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Solo dan Bali.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Selengkapnya