Arcandra ancam lakukan hal ini jika badan usaha minerba tak lapor data produksi
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tenggang waktu hingga Jumat (9/11), bagi badan usaha mineral dan batu bara (minerba) untuk melaporkan kegiatan usaha lewat aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS). Sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan hingga batas waktu yang diberikan berupa pencabutan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) badan usaha yang bersangkutan.
Wakil Menteri Kementerian ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, pembentukan aplikasi daring ini bertujuan untuk memudahkan transaksi antara pemerintah dengan perusahaan di sektor minerba. "Nanti semuanya pakai online. Jadi boleh bapak (pengusaha minerba) punya kantor di Bali, Puncak, di tempat-tempat yang bapak suka, dan tidak perlu datang ke Jakarta lagi. Ini ultimate goal kita,"ujarnya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/11).
Dia pun memberi peringatan, perusahaan bakal diberi Surat Keputusan (SK) untuk dilakukan pencopotan RKAB bila sampai Jumat pekan depan tidak memberikan laporan data. "SK-nya gampang, kalau dalam periode tertentu tidak memasukan datanya nanti saya tidak akan minta tolong lagi, kita cabut (RKAB)," tegas Arcandra.
-
Apa yang Pertamina monitor secara real time ? Melalui PIEDCC, Pertamina juga mampu memonitor secara real time ketersediaan energi di seluruh wilayah Indonesia dan bisa mengambil tindakan cepat memenuhi kebutuhan energi jika terjadi lonjakan konsumsi BBM dan LPG, atau keadaan darurat seperti bencana alam.
-
Kapan BPH Migas pantau BBM di Papua? Baru-baru ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memastikan pasokan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat terpenuhi, termasuk kelancaran penyaluran BBM di wilayah timur Indonesia, Papua.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM? 'Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,' terangnya.
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM subsidi? 'Dalam kunjungan kerja ini, kami menyaksikan secara langsung penyaluran BBM subsidi ke kapal penyeberangan dan penumpang sebagai konsumen pengguna. Kami memastikan bahwa BBM yang dikirim dari Badan Usaha Penugasan sama dengan yang disalurkan. Kita cocokkan semuanya sebelum ada pembongkaran dan diketahui alur pendistribusian BBM subsidi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan,'
-
Kenapa BPH Migas pantau penggunaan BBM subsidi? 'Kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi. Kami melakukan monitoring terkait kuota BBM subsidi ASDP dan realisasinya, di mana ASDP merupakan salah satu konsumen pengguna,'
Lebih lanjut, Arcandra pun melontarkan ide untuk melakukan pengintegrasian data bagi bidang lain yang masih berada dibawah wewenang Kementerian ESDM, yakni sektor minyak dan gas (migas).
"Semua data migas nanti terintegrasi. Kita mau memberikan blok migas akses kalau bisa for free. Kalau sekarang belum apa-apa data aja harus beli, bayar. Kita perbaiki data migas, ini lintas unit di SKK juga ikut," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan memasukkan komoditas SDA seperti emas hingga kelapa sawit dalam ekosistem Simbara.
Baca SelengkapnyaBahlil tak ingin anak buahnya membuat langkah-langkah di luar wewenang yang justru menimbulkan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar KDI menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga mendapatkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp2,53 triliun.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut paling semangat dengan perluasan Simbara ke berbagai komoditas lainnya seperti Nikel dan Timah.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 10 tersangka ditetapkan Kejagung terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan.
Baca SelengkapnyaOrmas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang
Baca SelengkapnyaMenteri Arifin menyadari, ada banyak tantangan di sektor ESDM Indonesia. Bahkan, ada catatan sejumlah kasus hukum di sektor ini.
Baca SelengkapnyaBahlil pun meminta Tri Winarno tak ragu menertibkan para oknum atau pihak yang mengganggu.
Baca SelengkapnyaMenurut perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan nikel di Indonesia masih tersisa antara 10-15 tahun lagi.
Baca Selengkapnya