Asosiasi: Wakaf Asuransi Bakal Jadi Tren Baru di Industri Asuransi Syariah
Merdeka.com - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai wakaf asuransi syariah berpotensi untuk berkembang di Indonesia. Sebab, Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbesar di dunia yang sudah tentu tidak asing lagi soal wakaf. Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.
"Potensi wakaf asuransi cukup besar, hal ini bisa dilihat dari minat masyarakat dalam berwakaf, khususnya untuk tanah dan bangunan, serta jumlah penduduk muslim terbesar," ujar Ketua AASI Ahmad Sya'roni di Jakarta, Kamis (14/3).
Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah adalah adalah wakaf berupa polis asuransi syariah yang mana nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama. Hanya saja dengan sepengetahuan ahli waris. Wakaf asuransi syariah bertujuan untuk pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf, yang nantinya memiliki hasil dan manfaat, kemudian manfaat tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan ummat.
-
Bagaimana asuransi PPWT menjamin dana warisan? Keunggulan ini bisa didapatkan dengan hanya melakukan pembayaran sebanyak 5 kali selama 5 tahun.
-
Siapa yang menyediakan asuransi PPWT? Asuransi PPWT ini dirancang atas kemitraan Manulife Indonesia dengan Bank Danamon Indonesia.
-
Bagaimana Allianz Syariah meningkatkan literasi asuransi syariah? Sebagai salah satu upaya peningkatan literasi dan penetrasi asuransi, Allianz Syariah juga meluncurkan program perlindungan jiwa untuk 10.000 orang yang disebar ke berbagai wilayah Indonesia, salah satunya di kota Bandung.
-
Apa manfaat utama dari asuransi jiwa? Asuransi jiwa adalah bentuk perlindungan keuangan yang memberikan manfaat kepada ahli waris atau pemegang polis.
-
Apa manfaat utama asuransi PPWT? Manfaat pertama berupa Manfaat Meninggal Dunia, di mana manfaat ini dibayarkan sekaligus hingga 200% Uang Pertanggungan.
-
Apa target Allianz Syariah di Jawa Barat? Melalui regulasi ini, Jawa Barat semakin dipersiapkan untuk menjadi penggerak masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan oleh pemerintah nasional. Masterplan nasional tersebut bertujuan untuk mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Adapun salah satu sektor yang mempercepat pengembangan ekonomi syariah adalah jasa keuangan dan asuransi.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp 180 triliun. Namun pada 2017, total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp 400 miliar. Sementara berdasarkan data Bank Indonesia, sektor sosial Islam yang mencakup sistem wakaf memiliki potensi sekitar Rp 217 triliun (atau setara dengan 3,4 persen PDB Indonesia), sehingga dapat memainkan peran yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan.
Menurut Sya'roni, wakaf asuransi nantinya akan mengalami pertumbuhan yang baik dalam industri asuransi. Hal ini lantaran produk wakaf asuransi merupakan salah satu produk yang spesifik dan hanya berlaku di asuransi syariah.
"Saat ini sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang punya produk ini dan produk ini akan booming seiring pemahaman dan kesadaran masyarakat akan manfaat wakaf asuransi, paling tidak tiga tahun ke depan," tutur dia.
Kendati demikian, Sya'roni mengakui, tingkat literasi dan pemahaman soal wakaf asuransi menjadi batu sandungan yang sulit dipecahkan bila tak ada kerja sama antara pelaku industri, regulator dan pihak terkait. Tingkat literasi wakaf masih rendah, secara umum hanya 8 persen, dan pemahamannya masih sebatas dengan adanya praktik yang terlihat di masyarakat.
"Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana mengedukasi masyarakat kita, bahwa ada wakaf tunai dan wakaf manfaat asuransi bukan cuma sekadar wakaf tanah dan bangunan. Jadi perlunya literasi dan edukasi ke masyarakat luas kalau adanya manfaat dan bentuk lain dari wakaf," jelasnya.
Menanggapi potensi dan tantangan itu, Prudential Life Assurance telah meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf.
Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo, mengatakan, program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan.
Dalam menghadirkan produk ini, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
"Program ini mendukung nasabah yang sedang mencari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan dirinya dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. Program wakaf kami fokus kepada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya. Sejalan dengan slogan 'Selalu Berbagi, Selamanya Berarti,' yang mengajak kita untuk terus berderma demi manfaat yang abadi. Program ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk turut mengatasi tantangan sosial ekonomi Indonesia saat ini," tambah Nini.
Adapun peluncuran wakaf asuransi syariah ini sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk manfaat asuransi dan manfaat investasi dalam asuransi syariah.
Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Irfan Syauqi Beik menjelaskan, secara hukum dasarnya, wakaf uang dan asuransi syariah memang dibolehkan. "Kalau melihat pembahasan di kitab-kitab, pendapat imam empat mahzab yang ada, dan pendapat majelis ulama yang kontemporer, itu semua berpendapat boleh, wakaf uang boleh, asuransi juga boleh. Jadi artinya ketika hal tersebut kita kombinasikan maka terbuka peluang bahwa ini sesuai dengan syariah karena secara hukum dasarnya wakaf uang, asuransi syariah ini boleh," jelas Irfan.
Hanya saja, ketika keduanya dikombinasikan ada hal yang perlu diperhatikan agar dia tetap sah menjadi instrumen wakaf asuransi. Misalnya kalau dari sisi wakaf adalah pokok nilainya itu tidak boleh berkurang. Kemudian dari aspek asuransi syariah juga tidak boleh dilanggar seperti tidak boleh mengandung ghoror, atau nature/ konsep investasinya harus yang syariah.
"Jadi maksud saya, ketika ini dikombinasikan maka perhatikan jangan sampai ada rukun, syarat, atau hal mendasar dari konsep wakaf dan asuransi yang kemudian dilanggar. Itu harus dijaga," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2004, pemerintah menegaskan bentuk wakaf tidak hanya sebatas tanah, tetapi juga harta benda lainnya, termasuk uang.
Baca SelengkapnyaASEAN Insurance Surveillance Report 2022 melaporkan pemanfaatan layanan asuransi di Indonesia masih berada di level 1,4 persen.
Baca SelengkapnyaAllianz Syariah menerapkan nilai-nilai kebaikan syariah dan membawa prinsip kebaikan yang menguatkan.
Baca SelengkapnyaKetahui jenis-jenis risiko dalam asuransi kerugian dan pilih perlindungan yang tepat untuk kebutuhanmu.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.
Baca SelengkapnyaKetentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Baca SelengkapnyaBRI Life berencana untuk melanjutkan bisnis unit Syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.
Baca SelengkapnyaPerubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia
Baca SelengkapnyaOgi menjelaskan, maksud dari wajib ini adalah pemilik kendaraan bermotor yang membeli melalui lembaga keuangan wajib mengasuransikan kendaraannya.
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca Selengkapnya