Aturan Baru, Eksportir Tak Bawa Pulang Hasil Devisa Ke RI Bakal Didenda
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PMK ini disebutkan, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Khusus devisa berupa DHE (Devisa Hasil Ekspor) SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
"DHE SDA sebagaimana dimaksud berasal dari hasil barang ekspor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan,dan perikanan," bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini, seperti dikutip dari laman setkab, Kamis (4/7).
-
Apa itu Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
-
Kenapa Desa Devisa penting? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
-
Bagaimana cadangan devisa Indonesia mendukung perekonomian? 'Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,' ucap Erwin.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa nama mata uang Indonesia? Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
-
Apa mata uang di Indonesia? Berikut daftarnya dilansir dari berbagai sumber, Kamis (25/7/2024): Daftar Mata Uang Negara 1. Afganistan - Afghani - AFA2. Afrika Selatan - Rand - ZAR3. Afrika Tengah - Franc - XAF4. Albania - Leke - ALL5 . Aljazair - Dinar - DZD6. Amerika Serikat - Dollar - USD7. Andorra - Euro - EUR8. Angola - Kwanza - AOA9. Antigua dan Barbuda - Dollar - XCD10. Arab Saudi - Riyal - SAR11. Argentina - Peso - ARS12. Armenia - Dram - AMD13. Australia - Dollar - AUD14. Austria - Euro - EUR15. Azerbaijan - Manat - AZN16. Bahama - Dollar - BSD17. Bahrain - Dinar - BHD 18. Bangladesh - Taka - BDT19. Barbados - Dollar - BBD20. Belanda - Euro - EUR21. Belarus - Ruble - BYR22. Belgia - Euro - EUR23. Belize - Dollar - BZD24. Benin - Franc - XOF25. Bhutan - Ngultrum - BTN26. Bolivia - Boliviano - BOB27. Bosnia dan Herzegovina - Mark - BAM28. Botswana - Pula - BWP29. Brasil - Real - BRL30. Britania Raya - Pound - GBP31. Brunei Darussalam - Dollar - BND32. Bulgaria - Lev - BGN33. Burkina Faso - Franc - XOF34. Burundi - Franc - BIF35. Ceko (Republik Ceko) - Koruny - CZK36. Chad - Franc - XAF 37. Chile - Peso - CLP38. China - Yuan - RMB39. Denmark - Krone - DKK40. Djibouti - Franc - DJF41. Dominika - Dollar - XCD42. Ekuador - Dollar AS - USD43. El Salvador - Colon - SVC44. Eritrea - Nakfa - ERN45. Estonia - Kroon - EEK46. Ethiopia - Birr - ETB47. Fiji - Dollar - FJD48. Filipina - Peso - PHP49. Finlandia - Euro - EUR50. Gabon - Franc - XAF51. Gambia - Dalasi - GMD52. Georgia - Lari - GEL53. Ghana - Cedi - GHC54. Grenada - Dollar - XCD55. Guatemala - Quetzal - GTQ56. Guinea - Franc - GNF57. Guinea Bissau - Franc - XOF58. Guinea Khatulistiwa - Franc - XAF 59. Guyana - Dollar - GYD60. Haiti - Gourde - HTG61. Honduras - Lempira - HNL62. Hongaria - Forint - HUF63. India - Rupee - INR64. Indonesia - Rupiah - IDR65. Irak - Dinar - IQD66. Iran - Rial - IRR67. Irlandia - Euro - EUR68. Islandia - Kronu - ISK69. Israel - Shekel - ILS70. Italia - Euro - EUR71. Jamaika - Dollar - JMD72. Jepang - Yen - JPY73. Jerman - Euro - EUR74. Kamboja - Riel - KHR75. Kamerun - Franc - XAF76. Kanada - Dollar - CAD77. Kazakhstan - Tenge - KZT78. Kenya - Shilling - KES79. Kirgizstan - Som - KGS 80. Kiribati - Dollar Australia - AUD81. Kolombia - Peso - COP82. Komoro - Franc - KMF83. Republik Kongo - Franc - XAF84. Korea Selatan - Won - KRW85. Korea Utara - Won - KPW86. Kosta Rika - Colone - CRC87. Kroasia - Kuna - HRK88. Kuba - Peso - CUP89. Kuwait - Dinar - KD90. Laos - Kip - LAK91. Latvia - Lati - LVL92. Lebanon - Pound - LBP93. Lesotho - Maloti - LSL94. Liberia - Dollar - LRD95. Libya - Dinar - LYD96. Liechtenstein - Franc - CHF97. Lituania - Litai - LTL98. Luksemburg - Euro - EUR99. Madagaskar - Ariary - MGA100. Makedonia - Denar - MKD101. Maladewa - Rufiyaa - MVR102. Malawi - Kwacha - MWK 103. Malaysia - Ringgit - MYR104. Mali - Franc - XOF105. Malta - Euro - EUR106. Maroko - Dirham - MAD107. Marshall (Kepulauan Marshall) - Dollar AS - USD108. Mauritania - Ouguiya - MRO109. Mauritius - Rupee - MUR110. Meksiko - Peso - MXN111. Mesir - Pound - EGP112. Mikronesia (Federasi Mikronesia) - Dollar AS - USD113. Moldova - Lei MDL114. Monako - Euro - EUR115. Mongolia - Tugrik - MNT116. Montenegro - Euro - EUR117. Mozambik - Meticai - MZM118. Myanmar - Kyat - MMK119. Namibia - Dollar - NAD120. Nauru - Dollar Australia - AUD121. Nepal - Rupee - NPR122. Niger - Franc - XOF 123. Nigeria - Naira - NGN124. Nikaragua - Cordoba - NIO125. Norwegia - Krone - NOK126. Oman - Rial - OMR127. Pakistan - Rupee - PKR128. Palau - Dollar AS - USD129. Panama - Balboa - PAB130. Pantai Gading - Franc - XOF131. Papua Nugini - Kina - PGK132. Paraguay - Guarani - PYG133. Prancis - Euro - EUR134. Peru - Sole - PEN135. Polandia - Zloty - PLN136. Portugal - Euro - EUR137. Qatar - Riyal - QAR138. Republik Demokratik Kongo - Franc - CFD139. Republik Dominika - Peso - DOP140. Rumania - Leu - RON141. Rusia - Ruble - RUB142. Rwanda - Franc - RWF 143. Saint Kitts and Nevis - Dollar - XCD144. Saint Lucia - Dollar - XCD145. Saint Vincent and the Grenadines - Dollar - XCD146. Samoa - Tala - SAT147. San Marino - Euro - EUR148. Sao Tome and Principe - Dobra - STD149. Selandia Baru - Dollar - NZD150. Senegal - Franc - XOF151. Serbia - Dinar - RSD152. Seychelles - Rupee - SCR153. Sierra Leone - Leone - SLL154. Singapura - Dollar - SGD155. Siprus - Euro - EUR156. Slovenia - Euro - EUR157. Slowakia - Euro - EUR158. Solomon (Kepulauan Solomon) - Dollar - SBD159. Somalia - Shilling - SOSSpanyol - Euro - EUR 160. Spanyol - Euro - EUR161. Sri Lanka - Rupee - LKR162. Sudan - Pound - SDG163. Sudan Selatan - Pound - SSD164. Suriah - Pound - SYP165. Suriname - Guilder - SRD166. Swaziland - Lilageni - SZL167. Swedia - Krono - SEK168. Swiss - Franc - CHF169. Tajikistan - Somoni - TJS170. Tanjung Verde - Escudo - CVE171. Tanzania - Shilling - TZS172. Thailand - Baht - THB173. Timor Leste - Dollar AS - USD174. Togo Franc - XOF175. Tonga - Pa'anga - TOP176. Trinidad and Tobago - Dollar - TTD177. Tunisia - Dinar - TND178. Turki - Lira - TRY179. Turkmenistan - Manat - TMM180. Tuvalu - Dollar Australia - AUD 181. Uganda - Shilling - UGX182. Ukraina - Hryvnia - UAH183. Uni Emirat Arab - Dirham - AED184. Uruguay - Peso - UYU185. Uzbekistan - Soum - UZS186. Vanuatu - Vatu - VUV187. Venezuela - Bolivar - VEB188. Vietnam - Dong - VND189. Yaman - Rial - YER190. Yordania - Dinar - JOD191. Yunani - Euro - EUR192. Zambia - Kwacha - ZMK193. Zimbabwe - Dollar - ZWD
Menurut PMK ini, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud melalui penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
"Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK ini.
DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang eksporb. pinjamanc. impor;d. keuntungan/dividen; dan/ataue. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan melalui escrow account, PMK ini menyebutkan, eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Dalam hal escrow account, eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Denda
Menurut PMK ini, dalam hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, eksportir dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Sementara dalam hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
"Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana dimaksud atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud , Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor," bunyi Pasal 8 ayat 3 PMK ini.
Denda sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, disetor ke kas negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut PMK ini, Kepala Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran. terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan eksportir tidak melunasi kewajibannya, menurut PMK ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya, kemudian mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan selanjutnya alan menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
"Hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor," bunyi Pasal 12 PMK ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif berupa denda dan permintaan penjelasan tertulis, pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor, tata cara penyampaian penagihan atas pengenaan sanksi administratif berupa denda dan pembayaran denda, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 1 Juli 2019.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.
Baca SelengkapnyaBagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaArifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaKebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Baca SelengkapnyaDalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya