Aturan baru Jokowi, pemerintah nilai kembali barang milik negara
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Beleid ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Negara/Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berhasil guna.
"Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap," bunyi Pasal 3 Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (14/8).
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi kegiatan seperti penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tindak lanjut hasil inventarisasi serta penilaian dan monitoring dan evaluasi.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi meningkatkan sertifikasi tanah? Presiden Jokowi mengubah lanskap pertanahan di Indonesia. Rakyat tidak perlu lagi mengalami antrian panjang untuk mendapatkan sertifikat tanah.
-
Dimana Jokowi bagi sertifikat lahan? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap tanah, gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
Selain Aset Tetap, menurut Perpres ini, Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud pada Kementerian Negara/kmbaga yang sedang dilaksanakan pemanfaatan.
Perpres ini menegaskan, dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggungjawab untuk merumuskan kebijakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara, mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara, melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara kepada Presiden.
"Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres ini.
Selanjutnya, koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Menurut Perpres ini, pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018, dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk Penilaian Barang Milik Daerah, menurut Perpres ini, Menteri Dalam Negeri akan menyusun pedoman pelaksanaannya. Pedoman sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pelaksanaan PeniLaian Kembali Barang Milik Daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tindak lanjut hasil penilaian itu paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertipikasi tanah aset
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIni menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSerah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.
Baca SelengkapnyaAset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
Baca Selengkapnya