Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru Jokowi, pemerintah nilai kembali barang milik negara

Aturan baru Jokowi, pemerintah nilai kembali barang milik negara Jokowi. setneg.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Beleid ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Negara/Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berhasil guna.

"Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap," bunyi Pasal 3 Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (14/8).

Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi kegiatan seperti penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tindak lanjut hasil inventarisasi serta penilaian dan monitoring dan evaluasi.

Penilaian Kembali Barang Milik Negara berupa Aset Tetap sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap tanah, gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai kodefikasi Barang Milik Negara yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.

Selain Aset Tetap, menurut Perpres ini, Penilaian Kembali Barang Milik Negara dilaksanakan terhadap Aset Tetap dimaksud pada Kementerian Negara/kmbaga yang sedang dilaksanakan pemanfaatan.

Perpres ini menegaskan, dalam rangka Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggungjawab untuk merumuskan kebijakan dan strategi Penilaian Kembali Barang Milik Negara, mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara, melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara kepada Presiden.

"Tindak lanjut hasil Penilaian sebagaimana dimaksud berupa koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres ini.

Selanjutnya, koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud menjadi dasar koreksi nilai Barang Milik Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Menurut Perpres ini, pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018, dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk Penilaian Barang Milik Daerah, menurut Perpres ini, Menteri Dalam Negeri akan menyusun pedoman pelaksanaannya. Pedoman sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pelaksanaan PeniLaian Kembali Barang Milik Daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tindak lanjut hasil penilaian itu paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset
Menteri ATR/BPN Minta Peran Aktif Pemda dalam Proses Sertifikasi Aset

Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertipikasi tanah aset

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu

Perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara
Begini Nasib Gedung Pemerintah Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara

Ini menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan usai Ibu Kota Negara ke Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 nanti.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya

Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara
Sri Mulyani: Kementerian Lembaga Jangan Hanya Aktif Minta Anggaran, Tapi Juga Mau Rawat Aset Negara

Kementerian Keuangan tengah mengoptimalkan penerimaan melalui aset negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bagikan Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga, Nilainya Setara Rp2,7 Triliun
Pemerintah Bagikan Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga, Nilainya Setara Rp2,7 Triliun

Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya