Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru, penyaluran dana desa wajib melalui Rekening Kas Daerah

Aturan baru, penyaluran dana desa wajib melalui Rekening Kas Daerah rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Dalam PP baru ini, pemerintah memasukkan klausul tentang Rekening Kas Desa (RKD) sebagai rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa, dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.

Penyaluran dana desa, menurut PP ini, dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. "Penyaluran dana desa sebagaimana dimaksud dalam aturan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD," bunyi Pasal 16 ayat (2) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (11/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Jokowi, pembentukan RKD perlu dilakukan agar pelaksanaan penyaluran, pelaporan serta pemantauan dan evaluasi dana desa lebih efektif dan efisien.

Jika bupati/walikota tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka menteri (menteri keuangan) dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

PP ini juga menegaskan, penyaluran dana desa dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilakukan setelah menteri menerima dari bupati/walikota berupa peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan serta peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.

Selain itu, dana desa bisa dicairkan bila menteri telah menerima laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya.

Selanjutnya, aturan baru ini juga menegaskan, bahwa kepala desa harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati/walikota.

Selanjutnya, bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa kepada menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada disampaikan sebelum penyaluran dana desa tahap berikutnya," bunyi Pasal 24 ayat (3) PP tersebut.

PP ini juga menghapus ketentuan mengenai pemberian sanksi bagi kepala desa yang tidak atau terlambat dalam menyampaikan laporan penggunaan dana desa.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyajian Laporan Keuangan Palsu, Kemendagri Wajibkan Pemda Belanja Gunakan KKPD
Cegah Penyajian Laporan Keuangan Palsu, Kemendagri Wajibkan Pemda Belanja Gunakan KKPD

Maurits mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Transformasi Layanan, Transaksi Pengeluaran Anggaran Daerah Bisa Dipantau Secara Real Time
Transformasi Layanan, Transaksi Pengeluaran Anggaran Daerah Bisa Dipantau Secara Real Time

Digitalisasi merupakan kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui inovasi layanan pengelolaan keuangan berbasis digital.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan

Tomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Edukasi Masyarakat Manfaat Bertransaksi Digital

Kemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Digitalisasi Bisa Dorong Indonesia Jadi Negara Maju, Begini Caranya
Digitalisasi Bisa Dorong Indonesia Jadi Negara Maju, Begini Caranya

Adapun untuk mendorong transformasi digital di daerah, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan terus membuat sistem pembayaran yang semakin efisien.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Kades Utamakan Beli Produk Asli Desa, Meski Harga Lebih Mahal
Jokowi Minta Kades Utamakan Beli Produk Asli Desa, Meski Harga Lebih Mahal

Pembangunan menggunakan dana desa sudah membuat jalan desa mencapai 350 ribu kilometer.

Baca Selengkapnya
Layanan Ini Buat Pemda Bisa Pantau Pengeluaran Anggaran Secara Real Time
Layanan Ini Buat Pemda Bisa Pantau Pengeluaran Anggaran Secara Real Time

Pentingnya digitalisasi BPD untuk mendukung pengelolaan anggaran daerah.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Utamakan Alokasi Dana Pendidikan dan Infrastruktur
Kemendagri Ingatkan Pemda Utamakan Alokasi Dana Pendidikan dan Infrastruktur

Fatoni sebagai keynote speech membahas isu terkini terkait pengelolaan keuangan negara untuk mengoptimalkan pelayanan publik.

Baca Selengkapnya