Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru terbit, Pertamina Cs harus izin pemerintah naikkan harga BBM non subsidi

Aturan baru terbit, Pertamina Cs harus izin pemerintah naikkan harga BBM non subsidi SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menerbitkan aturan tentang perhitungan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau umum seperti Pertamax, Pertalite dan lainnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, peraturan baru tersebut menyatakan penetapan harga BBM non subsidi di luar avtur dan industri, harus mendapatkan persetujuan pemerintah. Selain itu, penetapan batas bawah keuntungan yang sebelumnya 5 persen juga dihapuskan, sehingga hanya ada batas atas 10 persen dari harga dasar.

"Bahwa untuk BBM umum tetap ditentukan harganya oleh perusahaan, tapi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Batas bawahnya 5 persen dihapus tapi atasnya tetap 10 persen," kata Susyanto, di Jakarta, Kamis (19/4).

Orang lain juga bertanya?

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Badan usaha seperti Pertamina, Shell, Total dan lainnya harus mengikuti aturan ini.

Dalam aturan ini, perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Hal tersebut merupakan bunyi Pasal 4 ayat 1.

Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah provinsi setempat.

Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

Dalam Pasal 4 ayat 4, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Kemudian dalam Pasal 4 ayat 5, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harga jual eceran BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian BBM Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.

Laporan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Terakhir dalam Pasal 4 ayat (7), dalam hal terjadi ketidaksesuaian penerapan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 5, badan usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangannya Menteri ESDM menyatakan, penetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dilakukan untuk meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat atas BBM.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, diperintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga BBM Pertamax Naik, Pelanggan Pertamina Berpotensi Pindah ke SPBU Kompetitor
Harga BBM Pertamax Naik, Pelanggan Pertamina Berpotensi Pindah ke SPBU Kompetitor

Harga BBM Pertamax atau Ron 92 kini dibanderol Rp13.300 per liter dari sebelumnya Rp12.400 per liter.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM, Pertamina Masih Tahan Harga
Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM, Pertamina Masih Tahan Harga

Menurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pertamina: Setiap Bulan Menyesuaikan Harga Pasar
Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pertamina: Setiap Bulan Menyesuaikan Harga Pasar

Harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak berubah.

Baca Selengkapnya
Harga BBM di SPBU BP AKR Turun Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya di Sini
Harga BBM di SPBU BP AKR Turun Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya di Sini

Melansir dari laman resmi BP AKR, jenis BBM BP 92 kini dibanderol Rp12.290 per liter dari Rp13.450 per liter atau turun Rp1.160 per liter.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Harga Pertamax Ternyata Paling Murah Dibanding Kompetitor, Segera Menyusul Naik?
Harga Pertamax Ternyata Paling Murah Dibanding Kompetitor, Segera Menyusul Naik?

Sejak Maret 2024 BBM non-subsidi RON 92 tersebut belum disesuaikan, sementara itu pada awal Agustus lalu SPBU swasta kembali menaikkan harga BBM sejenis.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Non-Subsidi Turun, Bukti Pelaku Usaha Punya Otoritas Penepatan Harga
Harga BBM Non-Subsidi Turun, Bukti Pelaku Usaha Punya Otoritas Penepatan Harga

Dalam periode ini memungkinkan ada ruang melakukan penurunan harga BBM non-subsidi.

Baca Selengkapnya
BBM Non Subsidi Pertamina Kompak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Barunya
BBM Non Subsidi Pertamina Kompak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga Barunya

Per 1 September 2023 semua BBM non subsidi mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Pertamax Naik Mulai Hari Ini, Lebih Murah Mana Dibandingkan Shell dan BP AKR?
Harga BBM Pertamax Naik Mulai Hari Ini, Lebih Murah Mana Dibandingkan Shell dan BP AKR?

SPBU swasta semisal milik Shell Indonesia dan BP AKR telah lebih dulu menaikan harga BBM sejenis per 1 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Shell Berlaku Hari ini, Mulai Jenis Super Hingga V-Power
Harga BBM Shell Berlaku Hari ini, Mulai Jenis Super Hingga V-Power

Untuk jenis bensin Shell Super sebelumnya dijual Rp13.810 per liter, kini menjadi Rp14.520 per liter atau naik Rp710 per liter.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan BBM di SPBU Pertamina Lebih Murah dari Vivo hingga Shell
Ternyata Ini Alasan BBM di SPBU Pertamina Lebih Murah dari Vivo hingga Shell

Pertamina ungkap alasan tidak menaikkan harga BBM.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu
Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu

Pemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya