Aturan Pengupahan dalam UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Merdeka.com - Turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tetap berlaku. Meski saat ini, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers bersama APINDO terkait Sikap Asosiasi Dunia Usaha Atas Putusan MK terhadap Uji Materi UU Cipta Kerja, Jumat (26/11).
"Jadi pemohon 1 yang mewakili menggugat mengenai kluster tenaga kerja sudah ditolak oleh MK. Jadi kami ingin sampaikan PP 36 dan turunannya akan efektif tetap berjalan. Untuk supaya meluruskan agar jangan sampai dinamika di lapangan itu memanas tapi tidak tahu substansinya di mana, jadi kami perjelas," kata Hariyadi.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
Haryadi menjelaskan, sebelumnya ada pemohon 1 bernama Hakimi Irawan Pamungkas yang menggugat ke MK terkait kluster ketenagakerjaan mewakili para pekerja lainnya. Namun permohonan tersebut ditolak oleh MK.
"Di luar ini sudah mulai suasana dinamis, rekan-rekan pekerja menganggap ini tidak konstitusional karena itu PP 36 mengatur formula pengupahan harus ditarik. Secara, kami melihat putusan permohonan pekerja yang diwakili oleh Hakimi Irawan ini ditolak," kata Hariyadi.
Senada dengan Ketum Apindo, anggota DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo, menegaskan kembali, peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disahkan sebelum keputusan MK pada tanggal 25 November 2021 masih tetap berlaku.
"Mengenai peraturan turunan yang sudah disahkan sebelum keputusan MK tetap berlaku. Namun untuk setelah tanggal 25 november 2021 Pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan baru yang sifatnya strategis. Jelas yang sudah ditandatangani itu tetap berlaku, semalam saya sampaikan bahwa yang sudah ditandatangani tetap berlaku, sementara yang belum tidak," pungkas Firman.
Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, KSPI Minta Penetapan UMP Dicabut
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak seluruh gubernur di Indonesia, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tuntutan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air.
Tuntutan tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Dengan kata lain seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Bapak Anies Baswedan harus mencabut SK terkait UMP 2022," tegasnya dalam konferensi pers virtual melalui Channel Youtube Bicaralah Buru, Kamis (25/11).
Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI juga mendesak kepada seluruh gubernur agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Permintaan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
"Saya ulangi, KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati/wali kota di Indonesia agar dalam menatapkan upah minimum baik UMP atau UMK tahun 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," terangnya.
Dia memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan yang dikeluarkan sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaMenurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaPengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Selengkapnya