Badan pengelola tabungan perumahan rakyat berdiri akhir Maret 2018
Merdeka.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketersediaan rumah laik huni dan terjangkau di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberlakukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pembentukan BP Tapera ini merupakan pengalihan dari Bapertarum, lembaga yang selama ini memberikan fasilitas pinjaman uang muka perumahan pada pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan BP Tapera sudah akan terbentuk pada akhir Maret 2018, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Tapera.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana BP Tapera membiayai rumah susun? 'Makanya ke depan mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga jadi tantangan karena kredit KPR maupun Tapera itu juga kita gunakan untuk membiayai rumah vertikal atau rumah susun, bukan hanya rumah tapak,' bebernya.
-
Kapan Pertamina Patra Niaga selesaikan tugasnya? Berakhir pada 8 Januari 2024, Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan tugas penyaluran energi bagi masyarakat dengan maksimal sepanjang periode Satgas Nataru.
-
Kapan tahap akhir pencairan bansos PKH di tahun 2024? Desember 2024 menjadi tahap akhir dari pencairan bantuan tahun ini.
-
Kapan mulai menyiapkan dana pensiun? Menyiapkan dana pensiun memerlukan perencanaan matang sedini mungkin.
-
Kapan pembangunan TAO selesai? Ya, teleskop yang berukuran 6,5 meter ini memang telah dalam proses pembangunan selama 26 tahun.
"Tanggal 23 Maret itu Bapertarum sudah, tujuannya pada hasil rapat yang kedua bulan yang lalu, Bu Menkeu sudah sampaikan yang penting kita harus bentuk kredibilitas Tapera dulu, tidak langsung berlaku untuk semua," ungkapnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2).
Meskipun BP Tapera ditargetkan sudah akan rampung pembentukannya tahun ini, namun, untuk penarikan iuran sekitar 3 persen belum akan dilakukan. Hal ini berangkat dari pertimbangan bahwa pekerja sekarang sudah punya beban yang harus dibayar seperti Tunjangan Hari Tua dan lainnya.
"Kalau itu dibebankan sekarang kan orang belum tahu apa BP Tapera, sehingga kita akan membentuk kredibilitas dulu, Bapertarum dan Asabri dilebur dulu menjadi BP Tapera," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Menteri Basuki, penarikan iuran Tapera bisa dilakukan satu sampai dua tahun usai badan pengelola ini terbentuk. Untuk saat ini, pemerintah harus memperlihatkan kredibilitas BP Tapera.
"Kredibelitas baru kita ajak pekerja dan umum, baru bisa mengikuti Tapera. Tapi yang sekarang ini mungkin sampai Maret nanti karena Bapertarum sudah harus dilebur, itu kita ikutkan Bapertarum dan Asabri dulu," tandasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pembentukan BP Tapera tersebut sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres). "Pertama adalah penetapan panitia seleksi untuk pembentukan BP Tapera yang dibutuhkan Keppres dan ini sedang diselesaikan. Sehingga kita bisa melakukan proses seleksi dalam pembentukan BP Tapera," ujarnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, sejumlah mekanisme organisasi BP Tapera masih terus dimatangkan, termasuk usulan suntikan dana sebesar Rp 2,5 triliun untuk modal awal.
"Rp 2,5 triliun kan sudah ada di UU APBN itu sudah di garis bawahi. Tapi pada saat yang sama kita mendapatkan yang di Bapertarum. Nanti untuk pelaksanaan PMN yang ada dalam UU APBN tergantung BP Tapera yang sudah terbentuk, baru nanti pencairan modal awal yang ada dianggaran APBN kita laksanakan," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BP Tapera tak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham.
Baca SelengkapnyaSaat ini BP Tapera tengah berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.
Baca SelengkapnyaPemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta.
Baca SelengkapnyaProgram Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaRancangan Undang-Undang Tapera pernah dikeluarkan dari Prolegnas 2014.
Baca SelengkapnyaPenerapan potongan program Tapera bagi pekerja akan dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Baca SelengkapnyaNasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka hanya sebesar 1 persen.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan, pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan rumah.
Baca SelengkapnyaPada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Baca Selengkapnya