Banyak pemalsuan, aturan bilyet giro disempurnakan
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menemukan sejumlah praktik penyalahgunaan bilyet giro seperti pemalsuan. Nilai pencairan oleh bilyet giro kebanyakan di atas Rp 500 juta.
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Dyah Virgoana Gandhi Nana, mengatakan di aturan baru diatur di antaranya mengenai masa berlaku bilyet giro hanya 70 hari dari 70 hari plus 6 bulan. Kedua, memenuhi syarat formal yakni terdapat tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, tanggal efektif.
Ketiga, harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasanya. Keempat, syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan bilyet giro. Terakhir, jumlah koreksi maksimal 3 kali, pada seluruh field kecuali tanda tangan.
-
Apa modus penipuan yang terjadi di BRI? Adapun salah satu modusnya adalah melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong yang membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS.
-
Bagaimana Bank Indonesia mencabut uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Bagaimana BRI menanggapi kasus penipuan ini? BRI juga terus proaktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat berbagai tindakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan masyarakat secara umum.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
"Penyempurnaan aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan penggunaan bilyet giro," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (20/3).
Aturan baru ini tertuang dalam PBI Nomor 18/41/PBI/2016 dan mulai berlaku sejak 1 April 2017. "Bilyet giro dengan format lama masih dapat digunakan paling lambat 31 Desember 2017," tuturnya.
Sebagai informasi, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Per tahun lalu, volume transaksi cek dan bilyet giro didominasi sampai dengan Rp 500 juta dengan 33,47 juta transaksi. Sementara itu, dari sisi nominal, transaksi cek dan bilyet giro juga didominasi oleh transaksi dengan nominal sampai dengan Rp 500 juta atau senilai Rp 1.036,87 triliun.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaMenurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaDitarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Baca SelengkapnyaUang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaPerry menuturkan transaksi uang elektronik (UE) meningkat 35,24 persen (yoy), sehingga mencapai Rp92,79 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu kalau uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca Selengkapnya