Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru Soal Kawasan Berikat

Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru Soal Kawasan Berikat Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru Soal Kawasan Berikat. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam rangka menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor.

Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk dieskpor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan aturan baru itu merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Peraturan tersebut juga bertujuan untuk rebranding terhadap Kawasan Berikat.

Sehingga melalui rebranding ini, DJBC memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada para pengusaha. Di antaranya, pertama, memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, yang semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi tiga hari kerja di Kantor Pabean dan satu jam di Kantor Wilayah.

Kedua, jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi tiga perizinan secara elektronik. Ketiga, masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut. Sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.

Keempat, kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak. Kelima, penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing industri. Sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing pengusaha Kawasan Berikat.

Keenam, sinergi pelayanan antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak. Ketujuh, layanan mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan. Layanan mandiri tersebut seperti pemasukan barang, pembongkaran, penimbunan, pemuatan, dan pengeluaran barang.

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan demikian mendengarkan dan menjawab secara konkret apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari para pengusaha," katanya dalam konferensi pers di Aula Merauke, Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (27/11).

Selain memberikan berbagai kemudahan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut DJBC juga memastikan Kawasan Berikat tidak akan disalahgunakan, tentunya dengan melakukan empowering monitoring dan evaluasi.

Konsep pengawasan itu mulai dikembangkan dengan menggunakan teknologi dan informasi, untuk proses layanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan Kawasan Berikat.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang juga hadir mengatakan rebranding Kawasan Berikat ini merupakan langkah strategis DJBC dalam mendorong ekspor. Selain itu, kata dia, hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bagaimana kita dapat mendatangkan investor-investor baru sehingga memberikan nilai tambah yang optimal.

"Kami berusaha sekuat mungkin memberikan kemudahan kepada para pengusaha. Supaya para pengusaha itu di dalam usahanya tidak merasa terbebani. Semua perizinan dimudahkan, selama memenuhi persyaratan," kata Mardiasmo.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global
Cara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global

Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk

Baca Selengkapnya
Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha
Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha

Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Alur Barang Impor Masuk dari Luar Negeri ke Indonesia
Catat! Ini Alur Barang Impor Masuk dari Luar Negeri ke Indonesia

Meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak. Tetapi banyak masyarakat yang belum tahu prosedurnya.

Baca Selengkapnya
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
Kini Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan Mencegah Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk

Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Selengkapnya
Demi Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat di Tangerang
Demi Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat di Tangerang

Bea Cukai Banten memberikan izin fasilitas gudang berikat pada PT Hwaseung Chemical Indonesia

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah

Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya