Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum lapor SPT? Yuk simak panduan isi SPT pajak pakai e-filing

Belum lapor SPT? Yuk simak panduan isi SPT pajak pakai e-filing Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebagai wajib pajak, telah diimbau bagi masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan terkali Pajak Penghasilan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2018 ini.

Para Wajib Pajak atau WP, dapat menyampaikan SPT Pajak secara online atau e-Filing, sehingga lebih mudah dan cepat tanpa perlu datang ke kantor Ditjen Pajak.

Melansir Liputan6.com, berikut akan kami tuliskan panduan isi SPT online melalui e-Filing dengan formulir 1770 S. Formulir 1770 S diperuntukkan bagi WP OP yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan dikenakan PPh Final atau bersifat final.

Namun sebelum melangkah ke panduan pengisian e-Filing melalui formulir 1770 S, WP perlu menyiapkan data-data pendukung, antara lain:

1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan5. Daftar penghasilan6. Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan6. Daftar utang seperti rekening utang7. Daftar tanggungan keluarga;8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lainnya9. dan dokumen untuk pelaporan SPT Pajak 1770 S melalui e-Filing lainnya.

PANDUAL AWAL

Untuk memulainya, Anda bisa mengikuti langkah ini:1. Buka situs djponline.pajak.go.id.2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang Anda buat saat pendaftaran di akun DJP Online3. Lalu klik login4. Pilih Layanan: e-Filing5 Pilih buat SPT6. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.7. Akan muncul pertanyaan:- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?

Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S, maka Anda mengklik tombol tidak

- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta?

Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka Anda mengklik tombol tidak.

- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah?

Apabila penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta, maka Anda mengklik tidak.

- Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan?

Kami menyarankan Anda menggunakan SPT 1770 S dengan panduan. Lalu klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan.

TAHAP 2

Memulai langkah pengisian SPT, Anda bisa mengisi data formulir:1. Masukkan tahun pajak 20172. Pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 20173. Klik tombol langkah berikutnya

TAHAP 3

Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan mengklik tombol tambah. Maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan atau pemungutan, tanggal bukti pemotongan atau pemungutan, jumlah yang dipotong atau dipungut.

Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah Anda kumpulkan.

TAHAP 4

- Klik tanda panah pada jenis pajak.- Apabila Anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan atau NPWP bendahara). Apabila NPWP yang Anda isikan benar, maka nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis.- Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan atau pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong atau dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19).- Contoh lain pemotongan gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir bukti potong 1721-A2, Anda input ke dalam kotak dialog ini.- Apabila Anda telah selesai, klik tombol simpan.

TAHAP 5

Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak. Lalu klik langkah berikutnya

TAHAP 6

- Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda

Contoh untuk formulir bukti potong 1721 A1, jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang

- Klik tombol langkah berikutnya.

TAHAP 7

- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada- Contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya, silakan isi data pada kolom sewa- Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya.

TAHAP 8

- Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?- Jika ya, disebutkan dan jika tidak, klik tombol langkah selanjutnya.

TAHAP 9

- Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada- Misalnya warisan sebesar Rp 10 juta (sesuai harga pasar dari warisan tersebut)- Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak, kemudian klik tombol langkah selanjutnya

TAHAP 10

- Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada dengan klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data- Contohnya hadiah undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final sebesar 25 persen (Rp 5 juta)- Contoh lain apabila Anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik nomor 7 sewa atas tanah dan atau bangunan. Isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut. Apabila Anda telah selesai mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Lalu klik simpan- Apabila Anda sudah yakin dengan data yang Anda isikan, klik tombol langkah selanjutnya.

TAHAP 11

- Tambahkan harta yang Anda miliki- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta pada SPT Tahun Lalu”- Jika belum isikan daftar harta yang Anda miliki dengan mengklik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta, klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor. Masukkan nama harta contoh untuk sepeda motor ketikkan merek dan tipenya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan- Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.

TAHAP 12

- Tambahkan utang yang Anda miliki.- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang pada SPT Tahun Lalu”- Jika ada daftar utang baru, klik tombol tambah. Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang Anda. Lalu klik tombol simpan- Jika Anda telah melengkapi semua daftar utang Anda, klik tombol langkah selanjutnya.

TAHAP 13

- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan pada SPT Tahun Lalu”- Jika ada tanggungan baru, masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga misalnya anak kandung dan pekerjaan pelajar

TAHAP 14

- Isilah dengan zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah- Jika ya (Anda memberi sumbangan), isikan dengan lengkap datanya dan jika tidak klik tombol langkah berikutnya

TAHAP 15

- Isi status kewajiban perpajakan suami istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila Anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga.- Selanjutnya pilih golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda. Apabila Anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K, lalu pilih kolom sebelah kawin/K.- Dalam hal ini, mohon diperhatikan, jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami atau istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.- Misalnya WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja- Setelah selesai, klik tombol langkah berikutnya

TAHAP 16

- Isilah dengan pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila ada.- Jika tidak, klik langkah selanjutnya

TAHAP 17

- Isilah dengan pembayaran PPh Pasal 25 dan pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.- Apabila tidak ada, langsung klik tombol langkah selanjutnya.

TAHAP 18

- Pada tahap ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya. Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.- Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai, klik tombol langkah berikutnya.

TAHAP 19

- Jika status SPT Anda Kurang Bayar, maka akan muncul pertanyaan sudahkah Anda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol di samping pilihan jawaban belum.- Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.- Apabila Anda tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 25, maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.- Jika sudah, klik langkah selanjutnya

TAHAP 20

- Ini adalah tahap konfirmasi- Pada langkah ini akan muncul pernyataan dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas- Lalu klik setuju atau agree apabila Anda telah memahami pernyataan tersebut- Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.

TAHAP 21

- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi- Layar akan menampilkan data SPT Anda. Untuk mengirimkan SPT, klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi, pilih email atau nomor handphone, lalu klik ok.- Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email atau nomor ponsel Anda, silakan cek email atau ponsel Anda.- Masukkan kode verifikasi Anda yang terdapat pada email atau ponsel ke dalam kolom kode verifikasi, lalu klik tombol kirim SPT.

SELESAI

- SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Sumber:Liputan6.com

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum

Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya