Berdampak pada PHK karyawan, cukai rokok diharap tak naik di 2019 mendatang
Merdeka.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto, berharap pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2019 mendatang.
"Pemerintah harus mempertentangkan dengan serius, mengingat dampak kenaikan cukai langsung adalah terganggunya kesejahteraan pekerja sampai pada hilangnya pekerjaan," kata Sudarto di Jakarta.
Menurut Sudarto, pemerintah memang memiliki kepentingan meningkatkan penerimaan negara untuk memenuhi kebutuhan belanja setiap tahunnya. Namun dengan penerapan besaran tarif cukai yang tinggi, dalam 5-8 tahun terakhir ini telah terjadi penurunan jumlah buruh rokok.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
"Faktanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terjadi masif setiap tahun, salah satu faktornya karena kenaikan cukai. Kalau omzet turun, pengusaha pasti PHK pekerjanya," ucap dia.
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret-Kretek Indonesia, Djoko Wahyudi, sependapat dengan Sudarto. Menurut dia, menaikkan cukai rokok justru akan berdampak negatif terhadap negara. "Saya sudah menulis surat kepada pemerintah dan Kementerian Keuangan, mohon untuk tidak dinaikkan," katanya.
Jika cukai tetap dinaikkan, menurut Djoko, pemerintah justru akan mengalami kerugian. "Kalau itu terganggu dengan kebijakan yang tidak pas, maka jadi malapetaka bagi pemerintah. Terlebih dengan situasi seperti ini di mana pemerintah lagi banyak membangun dan butuh uang. Kalau dinaikkan lagi ya salah," tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, Djoko mengatakan penerimaan negara dari industri rokok pun akan berkurang. Perekonomian negara pada akhirnya yang terganggu."Ditambah lagi, 2019 itu tahun politik. Nanti kalau ada pengangguran, PHK besar-besaran, akan menjadi isu nasional dan mengganggu proses pemilu," ujar Djoko.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasdem, Donny Imam Priambodo, yang meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok terlalu tinggi. "Kalau cukai rokok dinaikkan lalu industri gulung tikar, ya, sama saja. Artinya nanti juga mempengaruhi penerimaan negara," kata Donny.
Apalagi dalam dua tahun terakhir ini, Donny menjelaskan, industri rokok telah mengalami penurunan volume penjualan. "industri semakin lama kian terpuruk. Ini kontraproduktif dan harus disikapi oleh pemerintah," ujarnya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaBanyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaCukai hasil tembakau terus turun meskipun jumlah perkokok tidak berkurang.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnya