Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berikan SP III, AP I harap warga segera kosongkan lahan terdampak Bandara Kulon Progo

Berikan SP III, AP I harap warga segera kosongkan lahan terdampak Bandara Kulon Progo Ilustrasi pembangunan. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - PT Angkasa Pura I melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terhadap warga di Temon, Kabupaten Kulon Progo untuk pengosongan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport. Diimbau warga segera mengosongkan lahan tersebut selambatnya 24 November.

"Kami telah melayangkan SP ke-3 sejak 20 November bersamaan penilaian ulang aset sebagian warga terdampak dan pembayaran ganti rugi tanaman bagi penggarap Paku Alam Ground (PAG)," kata Project Secretary Pembangunan NYIA PT AP I Didik Tjatur seperti dikutip dari Antara di Kulon Progo, Sabtu (25/11).

Dia mengatakan bahwa SP itu diberikan langsung kepada warga yang sudah menjalani pelepasan hak atas tanahnya maupun warga yang ganti rugi bidang lahannya dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.

"Kami tidak akan menggusur paksa warga," katanya.

Hingga pertengahan November 2017, kata dia, ada 96 bidang tanah yang belum teregister untuk konsinyasi. Itu pun mencakup bidang-bidang yang belum dilengkapi peta blok sehingga tidak bisa segera dikonsinyasikan.

Selain itu, ada 32 bidang tanah warga yang akan pihaknya bayar langsung nanti. AP I mengharapkan akhir November ini semuanya bisa teregister.

Adapun jumlah bidang tanah teregister untuk konsinyasi di PN Wates sebanyak 299 bidang dengan total luas 195,3 hektare. Jumlah tersebut terdiri atas tanah Paku Alam Ground (PAG) sebanyak 4 bidang seluas 160,2 hektare dan tanah warga sebanyak 295 bidang (35 hektare). Sebanyak 159 bidang tanah di antaranya sudah menjalani sidang penetapan, kemudian pemutusan hubungan hukum.

Diakuinya ada beberapa warga yang bidang tanahnya dikonsinyasi menolak menerima surat peringatan tersebut. Meski demikian, pihaknya tak ambil pusing dan menitipkan surat itu kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada warga bersangkutan.

"Konsinyasi diikuti pelepasan hak (pelepasan hubungan hukum) itu menurutnya memiliki ketetapan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap warga bisa mematuhinya dengan bergegas mengosongkan lahan," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan
FOTO: Penampakan Spanduk Pemberitahuan Tanah dan Aset Negara yang Dipasang Pengelola GBK Membentang di Hotel Sultan Senayan

PPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah
Respons AHY soal Kabar Otorita IKN Ultimatum Warga Pemaluan Bongkar Rumah

Permintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Penggarap Lahan UIII Beri Santunan ke 199 Warga Terdampak Pembangunan Kampus
Penggarap Lahan UIII Beri Santunan ke 199 Warga Terdampak Pembangunan Kampus

Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat

Baca Selengkapnya
Penilaian 236 Lahan Terdampak Pembangunan UIII Depok Ditarget Rampung Dua Hari ke Depan
Penilaian 236 Lahan Terdampak Pembangunan UIII Depok Ditarget Rampung Dua Hari ke Depan

Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.

Baca Selengkapnya
TPST Piyungan Ditutup, Begini Cara Sultan HB X Tangani Permasalahan Sampah
TPST Piyungan Ditutup, Begini Cara Sultan HB X Tangani Permasalahan Sampah

Sri Sultan HB X menyiapkan tempat pembuangan sementara, namun kapasitasnya juga sangat terbatas

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bocoran Menteri Nusron Usai Menghadap Prabowo di Istana, Serius Bahas Isu Penting
VIDEO: Bocoran Menteri Nusron Usai Menghadap Prabowo di Istana, Serius Bahas Isu Penting

Pemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik
Luhut Minta Bau Sampah TPST Kertalangu Segera Diatasi: Tapi Jangan Digunakan jadi Isu Politik

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.

Baca Selengkapnya
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar
Penertiban Puncak Tahap III, 20 Bangunan Liar Dibongkar

Penertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.

Baca Selengkapnya
Maksimalkan TPST di Tingkat Desa, Begini Cara Bantul Sikapi Penutupan TPST Piyungan
Maksimalkan TPST di Tingkat Desa, Begini Cara Bantul Sikapi Penutupan TPST Piyungan

Pemkab Bantul akan memaksimalkan tempat pembuangan di masing-masing kelurahan sebagai tempat penampungan sampah sementara

Baca Selengkapnya