Berikan SP III, AP I harap warga segera kosongkan lahan terdampak Bandara Kulon Progo
Merdeka.com - PT Angkasa Pura I melayangkan surat peringatan (SP) ketiga terhadap warga di Temon, Kabupaten Kulon Progo untuk pengosongan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport. Diimbau warga segera mengosongkan lahan tersebut selambatnya 24 November.
"Kami telah melayangkan SP ke-3 sejak 20 November bersamaan penilaian ulang aset sebagian warga terdampak dan pembayaran ganti rugi tanaman bagi penggarap Paku Alam Ground (PAG)," kata Project Secretary Pembangunan NYIA PT AP I Didik Tjatur seperti dikutip dari Antara di Kulon Progo, Sabtu (25/11).
Dia mengatakan bahwa SP itu diberikan langsung kepada warga yang sudah menjalani pelepasan hak atas tanahnya maupun warga yang ganti rugi bidang lahannya dititipkan (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Wates.
-
Dimana Terminal Pulo Gadung berada? Terminal ini merupakan terminal bus tipe A yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Bekasi Raya, Jakarta timur.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Bagaimana Desa Wonorejo dikosongkan? Karena ada perluasan area tambang, kini penduduk Desa Wonorejo sudah dipindahkan ke desa terdekat, yaitu Desa Sumber Rejeki.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Dimana lokasi pembebasan lahan IKN? Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
-
Kenapa pembebasan lahan IKN dipercepat? 'Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,' kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
"Kami tidak akan menggusur paksa warga," katanya.
Hingga pertengahan November 2017, kata dia, ada 96 bidang tanah yang belum teregister untuk konsinyasi. Itu pun mencakup bidang-bidang yang belum dilengkapi peta blok sehingga tidak bisa segera dikonsinyasikan.
Selain itu, ada 32 bidang tanah warga yang akan pihaknya bayar langsung nanti. AP I mengharapkan akhir November ini semuanya bisa teregister.
Adapun jumlah bidang tanah teregister untuk konsinyasi di PN Wates sebanyak 299 bidang dengan total luas 195,3 hektare. Jumlah tersebut terdiri atas tanah Paku Alam Ground (PAG) sebanyak 4 bidang seluas 160,2 hektare dan tanah warga sebanyak 295 bidang (35 hektare). Sebanyak 159 bidang tanah di antaranya sudah menjalani sidang penetapan, kemudian pemutusan hubungan hukum.
Diakuinya ada beberapa warga yang bidang tanahnya dikonsinyasi menolak menerima surat peringatan tersebut. Meski demikian, pihaknya tak ambil pusing dan menitipkan surat itu kepada pemerintah desa untuk disampaikan kepada warga bersangkutan.
"Konsinyasi diikuti pelepasan hak (pelepasan hubungan hukum) itu menurutnya memiliki ketetapan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap warga bisa mematuhinya dengan bergegas mengosongkan lahan," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), di Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaTim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.
Baca SelengkapnyaSri Sultan HB X menyiapkan tempat pembuangan sementara, namun kapasitasnya juga sangat terbatas
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan sekitar 3.100 hektare lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaTempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, telah dibangun pada tahun 2022 dan diresmikan Presiden Jokowi pada Maret lalu.
Baca SelengkapnyaPenertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaPemkab Bantul akan memaksimalkan tempat pembuangan di masing-masing kelurahan sebagai tempat penampungan sampah sementara
Baca Selengkapnya