Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besaran upah buruh akan dibedakan

Besaran upah buruh akan dibedakan Pabrik BMW. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah menggodok skema upah buruh yang berbeda dari kelaziman selama ini. Nantinya, akan ada dua jenis penggajian. Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya berlaku bagi pekerja dengan pengalaman di bawah satu tahun dan masih lajang.

Sedangkan buruh dengan pengalaman lebih mengikuti skema pengupahan berbasis produktivitas. Hal itu disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, saat mengisi diskusi di Pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4).

"Kami merumuskan dengan Menakertras, sistem pengupahan yang membedakan minimum dan di atas minimum. Untuk yang di atas minimum, akan dikaitkan dengan produktivitas," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Beleid itu bakal disosialisasikan sebelum Oktober. Sebab, pada awal triwulan IV, pemerintah daerah sudah menggelar forum tripartit membahas kenaikan upah bersama perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja.

Mahendra mengatakan, dua sistem pengupahan ini bisa dijalankan asal mendapat dukungan pemda. Dia tidak menampik, pimpinan daerah kerap lebih condong memenuhi aspirasi buruh dengan menyetujui kenaikan upah yang tinggi.

Hal itu, kata Kepala BKPM, berdampak pada iklim investasi. "Kami mengajak bupati meningkatkan kerja sama dan meningkatkan iklim investasi. Kita sama-sama rumuskan dan perbaiki iklim investasi, ini tantangan tersendiri," ucapnya.

Upah berbasis kinerja itu akan diatur melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Beleid itu nanti akan jadi acuan tenaga kerja terampil di Tanah Air menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.

Tujuannya supaya warga Indonesia di sektor skilled labour tidak kalah bersaing dengan pekerja asal negeri jiran, misalnya Singapura, Malaysia, Thailand, atau Filipina. Tenaga kerja terampil merupakan salah satu sektor yang akan diliberalisasi pada MEA tahun depan.

Dirjen Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenakertrans Bagus Murjiyanto menyatakan, pekerja terampil dengan sertifikat SKKNI akan digaji berdasarkan kinerja.

Bagus mengatakan sistem ini masih harus dibicarakan kembali bersama para pengusaha per sektor.

"Kita mengarah ke pengupahan berbasis kinerja, ada target yang kalau tidak terpenuhi ada konsekuensinya. Tentu teman-teman industri yang tahu persis apa saja standarnya. Yang jelas pekerja bukan menghabiskan waktu dan menunggu arahan, tapi ada sesuatu yang harus dicapai," ujarnya.

Data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2013 memperlihatkan jumlah tenaga kerja yang kurang terdidik di Indonesia masih tinggi yakni mereka yang berpendidikan di bawah SD dan SMP mencapai 68,27 persen atau 74.873.270 jiwa dari jumlah penduduk yang bekerja sekitar 110.808.154 jiwa.

Ini menyebabkan masih rendahnya produktivitas dan daya saing tenaga kerja, dan perlu ada sertifikasi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya

Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Kepanjangan UMR dan Mekanisme Penetapannya, Perlu Diketahui
Kepanjangan UMR dan Mekanisme Penetapannya, Perlu Diketahui

Tujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan
UMP Tahun 2024 di NTB Diusulkan Naik jadi Rp2,4 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja

Penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya