Besok, Dana Subsidi Gaji Tahap V Siap Dicairkan
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan siap mencairkan bantuan subsidi upah/gaji batch V mulai besok, Rabu (7/10). Pihaknya telah mengantongi sekitar 600.000 data calon penerima bantuan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan tersebut.
"Besok batch lima bantuan subsidi upah akan cair. Kita menerima data dari BPJS ketenagakerjaan ada 600 ribuan calon penerima pada tanggal 30 lalu (September). Sehingga waktu kami memproses itu empat hari kerja, termasuk hari ini untuk batas akhir di check list. Jadi, insya Allah besok akan dicairkan," ujar Menteri Ida, Selasa (6/10).
Dia melanjutkan tidak ada perbedaan atas mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji pada batch kelima ini. Sehingga, data yang telah di check list tersebut akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024? Menurut regulasi tersebut, gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Setelah itu, bank Penyalur akan segera mentransfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya. "Jadi tidak ada mensyaratakan bank Himbara sebagai penerima bantuan subsidi gaji," jelas dia.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan bantuan subsidi gaji ini bisa menyasar 12,4 juta total penerima program," imbuh dia.
Realisasi Penyaluran per 5 Oktober
Dia menyebut, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah/gaji telah mencapai 98,42 persen per 5 Oktober 2020. Sehingga 11.4 juta pekerja telah memperoleh manfaat bantuan subsidi upah.
"Rinciannya, pada batch I realisasi 99,38 persen, batch II mencapai 99,38 persen, batch III ada 99,32 persen, dan batch IV sudah 95,26 persen. Jadi total sudah ada 11,4 juta menerima bantuan subsidi upah," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaPastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah bersama.
Baca Selengkapnya