Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKN: Tak ada larangan TNI/Polri jadi pejabat sipil

BKN: Tak ada larangan TNI/Polri jadi pejabat sipil TNI. ©handout/Dispenau

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan pemberitaan yang seolah-olah ada ketentuan yang melarang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau setara eselon I dan II di birokrasi pemerintahan.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, bahwa setiap anggota TNI/POLRI yang ingin menduduki JPT (baik pratama maupun madya/eselon I-II) di birokrasi pemerintah harus mengikuti seleksi terbuka sesuai dengan syarat/ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Pasal 148 PP 11/2017 menyebutkan bahwa terdapat beberapa jabatan ASN tertentu di instansi Pusat yang dapat diisi oleh prajurit/anggota TNI/POLRI," tegas Ridwan seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Rabu (23/8).

Mengutip Pasal 150 PP No 11 Tahun 2017 itu, Ridwan menekankan, bahwa prajurit TNI atau anggota POLRI yang menduduki jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, setiap anggota TNI/POLRI yang akan berkompetisi dalam pengisian JPT ASN harus mengundurkan diri dari instansi asal, dan mengikuti seleksi kompetensi JPT yang ditetapkan.

"BKN selaku instansi pembina manajemen kepegawaian ASN tidak akan memproses pengusulan tanpa melewati prosedur pengisian JPT," tegas Ridwan.

Mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), Kepala Biro Humas BKN itu menambahkan, sesuai Pasal 156 di PP yang sama ditentukan bahwa BUP bagi prajurit/anggota TNI/POLRI yang menduduki Jabatan ASN tidak mengikuti aturan BUP Jabatan ASN, tetapi tetap mengacu pada masing-masing ketentuan BUP yang diatur dalam perundang-undangan bagi TNI/POLRI.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Anas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud

Meski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Mulai 17 September
Ini Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka Mulai 17 September

BKN telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon PNS maupun PPPK tahun anggaran 2023.

Baca Selengkapnya
Siapkan Persyaratan, Kemenkumham Buka Lowongan 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK di 2023
Siapkan Persyaratan, Kemenkumham Buka Lowongan 1.015 CPNS dan 1.563 PPPK di 2023

Seleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi. Untuk PPPK sebanyak 543.593 dan CPNS sebanyak 28.903.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil
Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Seleksi CPNS 2024 Bebas Biaya, Tak Ada Istilah Calo untuk Meluluskan
MenPAN Anas: Seleksi CPNS 2024 Bebas Biaya, Tak Ada Istilah Calo untuk Meluluskan

Pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Instansi dan Kementerian Ini Bakal Buka Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA/SMK
Instansi dan Kementerian Ini Bakal Buka Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA/SMK

Berkaca pada tahun 2021, Kemenkumham membuka formasi di bagian Penjagaan Tahanan yang dibuka untuk lulusan SMA.

Baca Selengkapnya
UU ASN: PNS Bisa Kerja di TNI/Polri Isi Jabatan Sipil
UU ASN: PNS Bisa Kerja di TNI/Polri Isi Jabatan Sipil

UU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya