BKN: Tak ada larangan TNI/Polri jadi pejabat sipil
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan pemberitaan yang seolah-olah ada ketentuan yang melarang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau setara eselon I dan II di birokrasi pemerintahan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, bahwa setiap anggota TNI/POLRI yang ingin menduduki JPT (baik pratama maupun madya/eselon I-II) di birokrasi pemerintah harus mengikuti seleksi terbuka sesuai dengan syarat/ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Pasal 148 PP 11/2017 menyebutkan bahwa terdapat beberapa jabatan ASN tertentu di instansi Pusat yang dapat diisi oleh prajurit/anggota TNI/POLRI," tegas Ridwan seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Rabu (23/8).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana proses pemilihan Panglima TNI? 'Nama nanti akan disampaikan Ibu Ketua DPR ya. Calon tunggal sesuai amanah UU,' imbuhnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas rekrutmen CPNS? Anas pun berjanji setelah formasi telah terkumpul sesuai dengan target nasional, maka proses rekrutmen akan segera berjalan.
-
Siapa yang membuka lowongan CPNS? Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka 18.557 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Siapa yang lolos seleksi Bintara Polri? 'Kini dinyatakan lulus seleksi bintara Polri,' demikian dikutip dari keterangan video.
Mengutip Pasal 150 PP No 11 Tahun 2017 itu, Ridwan menekankan, bahwa prajurit TNI atau anggota POLRI yang menduduki jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, setiap anggota TNI/POLRI yang akan berkompetisi dalam pengisian JPT ASN harus mengundurkan diri dari instansi asal, dan mengikuti seleksi kompetensi JPT yang ditetapkan.
"BKN selaku instansi pembina manajemen kepegawaian ASN tidak akan memproses pengusulan tanpa melewati prosedur pengisian JPT," tegas Ridwan.
Mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), Kepala Biro Humas BKN itu menambahkan, sesuai Pasal 156 di PP yang sama ditentukan bahwa BUP bagi prajurit/anggota TNI/POLRI yang menduduki Jabatan ASN tidak mengikuti aturan BUP Jabatan ASN, tetapi tetap mengacu pada masing-masing ketentuan BUP yang diatur dalam perundang-undangan bagi TNI/POLRI.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaMeski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.
Baca SelengkapnyaBKN telah menjadwalkan tahapan pelaksanaan seleksi calon PNS maupun PPPK tahun anggaran 2023.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi. Untuk PPPK sebanyak 543.593 dan CPNS sebanyak 28.903.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaBerkaca pada tahun 2021, Kemenkumham membuka formasi di bagian Penjagaan Tahanan yang dibuka untuk lulusan SMA.
Baca SelengkapnyaUU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca Selengkapnya