BKN Temukan Cacat dalam Usulan Pemda untuk Penambahan PNS
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan verifikasi dan validasi atas usul kebutuhan pegawai ASN di lingkup Instansi Pemerintah Daerah. Ini di lakukan dalam rangka melaksanakan program prioritas nasional Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Tahun 2021 yakni penyusunan standar penyusunan kebutuhan ASN nasional berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Anna Hasnah menyebutkan, penyusunan perencanaan kebutuhan ASN meliputi pengelolaan data kebutuhan, analisis kebutuhan dan pertimbangan teknis kebutuhan ASN, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi.
Anna juga menyampaikan dari hasil evaluasi yang dilakukan Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN terhadap usul kebutuhan ASN Instansi Pemerintah terdapat sejumlah catatan, di antaranya jabatan yang diusulkan tidak sesuai tugas fungsi unit kerja dan beberapa unit kerja mengusulkan nomenklatur jabatan yang berbeda-beda namun dengan tugas fungsi yang sama setiap tahun.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Bagaimana proses seleksi ASN? Proses rekrutmen dan seleksi ASN terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: 1. Pendaftaran online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yang mencakup pendaftaran CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan. Pelamar harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara, seperti formasi, jabatan, usia, pendidikan, dan lain-lain. 2. Seleksi administrasi, yaitu pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diunggah oleh pelamar. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan nomor peserta ujian dan jadwal ujian. 3. Seleksi kompetensi dasar (SKD), yaitu ujian tertulis yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Ujian ini terdiri dari tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pelamar harus memperoleh nilai minimal yang ditentukan untuk masing-masing tes. 4. Seleksi kompetensi bidang (SKB), yaitu ujian tertulis atau praktik yang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar. Ujian ini juga menggunakan metode CAT BKN. Pelamar harus memperoleh nilai minimal yang ditentukan untuk ujian ini. 5. Pengumuman hasil akhir, yaitu pengumuman peringkat peserta berdasarkan nilai SKD dan SKB. Peserta yang masuk dalam peringkat terbaik sesuai dengan kuota formasi akan dinyatakan lulus seleksi ASN.
-
Kenapa ASN tahun ini fokus di guru dan kesehatan? Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan, kata Anas.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN akan membuat satu standar kebutuhan ASN berdasarkan Anjab ABK dengan mempertimbangkan kriteria tipelogi perangkat daerah dan lingkup tugasnya.
"Tahapan verifikasi dan validasi usul kebutuhan pegawai ASN ini bertujuan untuk mendapatkan masukan tentang jenis dan jumlah jabatan yang dibutuhkan unit kerja sesuai tipelogi dan lingkup tugasnya," terangnya di Jakarta, Kamis (9/9).
Di samping itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menginstruksikan, agar penyusunan kebutuhan pegawai disesuaikan dengan perubahan tuntutan jabatan yang dibutuhkan sejak pandemi.
Menurutnya, penggunaan teknologi informasi yang mengalami pertumbuhan pesat di masa pandemi harus diantisipasi terhadap kebutuhan jabatan ASN di masa mendatang.
MenPAN-RB: PNS Harus Mampu Berinovasi untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan 7 harapan untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) di momentum peringatan HUT ke-76 RI.
Pertama, Menteri Tjahjo ingin menegaskan kembali bahwa tugas PNS sesuai dengan undang-undang adalah melaksanakan kebijakan, memberikan pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
"Dalam masa pandemi, PNS harus mampu melihat kondisi lapangan dalam melaksanakan kebijakan, melakukan adaptasi dan mencari terobosan atau inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya di sela-sela Peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/8).
Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan, PNS juga harus terus menjalankan peran sebagai perekat dan pemersatu bangsa. PNS harus setia pada Pancasila, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, radikalisme negatif, dan intoleransi.
Kedua, Menteri Tjahjo mengajak semua PNS agar terus menunjukkan kinerja yang terbaik dalam sistem kerja yang baru. Sistem kerja yang sering kali berganti antara working from home (WFH) dan working from office (WFO) disebutnya harus jadi pemicu peningkatan produktivitas.
Untuk mempercepat proses kinerja serta mendorong efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kerja, PNS juga didorong agar optimal dalam memanfaatkan perangkat digital.
"Sistem digital ini diharapkan akan mendorong ASN untuk lebih menjunjung tinggi nilai akuntabilitas kinerja, mendorong peningkatan kapasitas individu dalam penguasaan IPTEK dan menjaga keseimbangan hidup," terangnya.
Ketiga, PNS diminta mengikuti program vaksinasi. Tak hanya itu, PNS juga ikut menggerakkan dan mengorganisir lingkungan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan secara ketat baik dalam bekerja maupun dalam kegiatan sehari-hari. "ASN harus sehat karena bertugas melayani masyarakat," sambungnya.
Keempat, sinergisitas PNS harus dijalankan untuk mewujudkan target-target pembangunan. Karena itu, kolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, dan lintas profesi menjadi sangat penting.
Kelima, Menteri Tjahjo mengajak PNS untuk terus berinovasi. Menurut dia, saat kondisi dunia penuh dengan ketidaktentuan, dibutuhkan SDM yang memiliki karakter berani untuk menggagas perubahan, berkreasi dengan hal-hal baru dan memunculkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Keenam, PNS diajak untuk terus mengembangkan kapasitas diri. PNS diminta untuk tidak mudah berpuas diri dan mau belajar kapanpun dan dimanapun.
Terakhir, Menteri Tjahjo mengajak semua PNS menerapkan nilai-nilai dasar (core values) ASN BerAKHLAK yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. PNS juga harus menumbuhkan karakter Bangga Melayani Bangsa.
"Nilai-nilai utama BerAKHLAK harus melandasi keseharian kerja dan perilaku PNS dimanapun berperan dan berada," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Baca SelengkapnyaDinamika terkait pemindahan PNS ini terus berkembang, menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni nantinya.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas tidak ingin ada kesenjangan kerja antar ASN
Baca SelengkapnyaAbdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..
Baca SelengkapnyaFresh graduate tahun ini salah satunya diharapkan oleh bapak presiden adalah merekrut talenta-talenta digital.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut ada 130 ribu formasi CPNS di daerah 3T yang kosong pada Seleksi CPNS tahun 2021.
Baca SelengkapnyaMenteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan, aturan ini membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.
Baca Selengkapnya