Bos Pajak janji tak usut harta yang dilaporkan dalam tax amnesty
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam aturan tersebut, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sesuai dengan penilaian wajib pajak (WP) dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Ditjen Pajak.
"Berapapun wajib pajak mengisi nilai wajar dalam SPH, tidak akan dilakukan pengusutan oleh Ditjen Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi di kantornya, Selasa (30/8).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam mengisi formulir tax amnesty, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2016 tentang perubahan peraturan Dirjen Pajak nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
"Peraturan ini mengatur bahwa harta atau utang yang telah dilaporkan dalam SPT tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total harta atau utang tersebut," imbuhnya.
Namun, UU tax amnesty tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan dan/atau tunggakan pajak. Sehingga, wajib pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut wajib pajak.
"Sebab, masih banyak wajib pajak yang kesulitan untuk membayar uang tebusan," jelas Ken.
Untuk itu, lanjut Ken, dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti amnesti pajak bahwa penentuan tarif uang tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh Wajib Pajak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca Selengkapnya