Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos Pajak janji tak usut harta yang dilaporkan dalam tax amnesty

Bos Pajak janji tak usut harta yang dilaporkan dalam tax amnesty Dirjen Pajak Ken Dwijugiastaedi. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam aturan tersebut, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sesuai dengan penilaian wajib pajak (WP) dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Ditjen Pajak.

"Berapapun wajib pajak mengisi nilai wajar dalam SPH, tidak akan dilakukan pengusutan oleh Ditjen Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi di kantornya, Selasa (30/8).

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam mengisi formulir tax amnesty, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2016 tentang perubahan peraturan Dirjen Pajak nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

"Peraturan ini mengatur bahwa harta atau utang yang telah dilaporkan dalam SPT tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total harta atau utang tersebut," imbuhnya.

Namun, UU tax amnesty tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan dan/atau tunggakan pajak. Sehingga, wajib pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut wajib pajak.

"Sebab, masih banyak wajib pajak yang kesulitan untuk membayar uang tebusan," jelas Ken.

Untuk itu, lanjut Ken, dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti amnesti pajak bahwa penentuan tarif uang tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh Wajib Pajak.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?

Pasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer

Permintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya

DJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.

Baca Selengkapnya
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta

Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya