BPH Migas Dorong Tiap Kecamatan di Bengkulu Punya Sub Penyalur BBM
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mendorong masyarakat agar tergerak untuk menjadi Sub Penyalur BBM. Khususnya di daerah tertinggal, terluar, terdepan, daerah kepulauan atau di wilayah-wilayah di mana akses masyarakat terbatas untuk menjangkau BBM di tingkat Penyalur, khususunya di Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan lantaran selama ini masyarakat di daerah-daerah tersebut khususunya masyarakat di daerah Bengkulu kerap mengandalkan pengecer yang memasang harga jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok Pertamina apalagi mereka juga belum mengantongi izin.
Dengan adanya Sub Penyalur, maka BBM Subsidi bisa lebih mudah didapatkan dan harganya pun akan sama atau sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas di Bengkulu? Kesempatan ini pun dimanfaatkan Halim untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar kendaraan untuk aktivitas pembangunan infrastruktur dan sarana fasilitas yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak menggunakan BBM Subsidi.
-
Mengapa sinergi dengan pemerintah daerah penting untuk BPH Migas? Erika menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting, mengingat pemerintah daerah merupakan pihak yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Kenapa BPH Migas berkolaborasi dengan Pemprov Jambi? Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,' paparnya.
-
Kenapa BPH Migas audiensi dengan Gubernur Bengkulu? 'Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,' tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Kenapa BPH Migas berkolaborasi dengan Pemprov Sultra? Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Sultra.
-
Dimana BPH Migas telah melakukan kerja sama serupa dengan pemerintah daerah? Sebelumnya, PKS telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyatakan bahwa kebutuhan Sub Penyalur BBM di Bengkulu masih sangatlah besar. Pasalnya dari 130 Kecamatan yang ada di Bengkulu saat ini baru terdaftar hanya 49 Sub Penyalur BBM.
"Harusnya tiap satu kecamatan di Bengkulu idealnya ada satu Sub Penyalur. Tapi ini kebutuhannya masih sangat besar karena gap nya lumayan besar. Dengan adanya sub Penyalur maka harga BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium akan sama seperti ketentuan Pemerintah. Kalau yang pengecer-pengecer itu ilegal karena mereka bukan sub Penyalur," kata dia saat mensosialisasikan teknis implementasi sub Penyalur untuk mewujudkan BBM satu harga ke masyarakat Bengkulu, Kamis (6/12) lalu.
Sub Penyalur adalah sekelompok perwakilan dari pada konsumen atau pengguna BBM Jenis Solar dan Premium di daerah. Catatannya, yang tidak ada Penyalur. Dan penyaluran (Sub Penyalur) hanya dilakukan kepada anggota.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Sub penya yakni; Memiliki kegiatan usaha atau unit usaha. Lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan, memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter, memiliki dan menguasai alat angkut BBM, memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis, memiliki izin lokasi dari Pemda dan jarak minimal 10 kilometer dari SPBU serta 5 kilometer dari APMS.
Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan. Dalam arti Sub Penyalur hanya boleh menyalurkan BBM kepada anggotanya, Bisa juga melalui badan usaha BUMDes.
Selain itu sebelum menjadi Sub Penyalur ada persyaratan pra implementasi Sub Penyalur yang harus dipenuhi, yakni dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Tim Penunjukan Sub Penyalur, SK Bupati terkait Ongkos Angkut dari Penyalur ke Sub Penyalur, SK Bupati terkait Alat Angkut dan SK Bupati tentang Penunjukkan Sub Penyalur.
"Makanya kami mendorong banyak yang di forum ini mau menjadi sub Penyalur BBM," seru Ifan, panggilan akrab Kepala BPH Migas.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024
Baca SelengkapnyaSecara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaAudiensi dilakukan untuk memastikan kelancaran penyaluran BBM di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaBerbagai upaya Pertamina, tutur Nasim melanjutkan, juga berperan penting dalam menjaga ketahanan energi sekaligus menggerakkan roda ekonomi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya BBM Satu Harga ini masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan BBM.
Baca SelengkapnyaSinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.
Baca SelengkapnyaProgram BBM Satu Harga bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, kemudahan akses dan keterjangkauan harga BBM.
Baca SelengkapnyaBPH Migas berkomitmen mempercepat penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat mengenai pendistribusian BBM subsidi, seperti di regional Sumatera Bagian Selatan.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra pada kegiatan bersama DPR RI di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaInfrastruktur gas bumi PGN Area Batam tersebar dan melewati beberapa kawasan industri seperti Tanjung Uncang.
Baca Selengkapnya