BPK dan KPK Perbarui Kerjasama Cegah Tindak Pidana Korupsi
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pembaruan kerjasama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan pembaruan kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (7/1).
"MoU diperbarui dari nota kesepahaman (sebelumnya). Dengan demikian BPK dan KPK hari ini mengawal babak baru di antara kedua lembaga dengan upaya mendukung KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi," papar Agung.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Kemudian disebutkan bahwa BPK melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana dengan KPK. Jika berdasarkan hasil pemaparan terbukti terdapat kerugian negara, maka BPK akan menyerahkan hasil tersebut kepada KPK.
Perbantuan SDM
Sementara itu, Firli menambahkan, lingkup kerjasama juga termasuk perbantuan SDM dari BPK untuk KPK. KPK dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli untuk memaparkan keterangannya terkait hasil pemeriksaan BPK sehingga dapat menjadi penguat hasil tersebut.
"Baik tenaga yang diperbantukan untuk KPK maupun yang melakukan perbantuan untuk menghitung kerugian negara atas perkara yang ditangani," tutur Firli.
Nantinya, permintaan penunjukkan ahli dilakukan secara tertulis. Selanjutnya, BPK memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPerjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu
Baca SelengkapnyaLaporan dilakukan usai BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan senilai Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Baca Selengkapnya