Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK pertanyakan aturan baru jual BUMN tanpa izin DPR

BPK pertanyakan aturan baru jual BUMN tanpa izin DPR Achsanul Qosasi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

"Kok jadi seperti itu ya? BUMN itu adalah keuangan negara dan tunduk terhadap UU Keuangan Negara dan UU Kekayaan Negara," ujar Anggota BPK Achsanul Qosasih di Jakarta, Kamis (12/1).

Menurutnya, aturan ini akan bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Untuk diketahui, segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR.

"Semua pengurangan kekayaan negara harus mendapat persetujuan rakyat (DPR)," tegasnya

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo berpendapat aturan tersebut berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.

"Jika dilihat kontennya ada dua hal bermasalah. Pertama klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR," kata Agus.

Dalam PP tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Maksudnya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) maka tidak melalui mekanisme APBN. Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," kata Agus.

"Lho ini berbahaya seperti melego Indosat saja ketika itu tanpa persetujuan DPR maka BUMN bisa saling bergabung dan berpindah tangan kepemilikannya," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung
BPK Temukan 11 Perusahaan BUMN Bermasalah, Erick Thohir: Kalau Ada Korupsi Kita Bawa ke Kejagung

Erick menyebut, temuan BPK atas permasalahan yang terjadi di perusahaan BUMN merupakan hal yang lumrah.

Baca Selengkapnya
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR

Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Selengkapnya
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai

Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS

Pemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.

Baca Selengkapnya
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang

Asal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

Baca Selengkapnya