BPKN: Ada rumah mewah seharga Rp 102 miliar tak miliki sertifikat
Merdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk di enam bulan pertama tahun 2018 meroket menjadi 241 pengaduan. Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu sebanyak 106 pengaduan.
Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengungkapkan, dari jumlah pengaduan yang dilaporkan ke BPKN, sebanyak 207 pengaduan yang berasal dari sektor perumahan. Bahkan, persoalan pengaduan juga menyangkut pada perumahan-perumahan mewah senilai Rp 102 miliar.
"Jadi rumah itu sudah selesai dibangun mewah sekali bahkan sering dipakai sinetron tapi sayang sertifikatnya nggak jelas," kata Rolas tanpa menjelaskan posisi persis rumah tersebut.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Kapan kesimpulan dan saran dibuat? Penutup makalah sendiri merupakan bagian akhir dari sebuah makalah yang berfungsi untuk menyimpulkan secara keseluruhan isi dari makalah tersebut.
Dia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, apabila dilihat secara harga, rumah tersebut terbilang besar. Seharusnya secara sertifikat sudah jelas, namun yang terjadi justru tidak memiliki sertifikatnya. Padahal pengembang rumah itu sendiri kata dia, cukup memiliki nama atau sering dikenal.
"Padahal pengembang papan atas karena perusahaan sudah IPO, Tbk. Ini yang sedang kita tangani," imbuhnya.
Kasus ini sendiri sudah ditangani ditangani oleh pihaknya. Dalam penyelesaiannya, membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan hingga masuk ke proses rekomendasi kesimpulan dan saran.
"Karena ada juga yang nakal, kalau yang diadukan pasti kita undang pihak-pihaknya karena kadang ada yang ga sesuai (pengaduannya). Di dalam perjalanannya pengaduan itu kita lihat pelaku usaha yang nakal mau selesaikan atau tidak akhirnya Alhamdulillah selesai. Kontek selesai adalah konsumen mendapatkan haknya," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan rumah Reyna Usman terkait kasus korupsi di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi BTS 4G ini merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
Baca Selengkapnya