Buntut Kasus Jiwasraya, PPATK akan Periksa Seluruh Perusahaan Asuransi
Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa seluruh perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Aksi ini merupakan buntut dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Ini ada sesuatu yang salah. Kita sedang melakukan penelitian dengan konteks untuk memetakan saja. Memetakan kira-kira probabilitas ini akan terjadi tidak ke perusahaan asuransi lain," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Depok, Jawa Barat, Jumat (28/2).
Dia mengatakan, mulanya PPATK diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menelusuri data pada kasus-kasus tersebut. Ketiga permintaan tersebut dikatakannya sudah dilaksanakan secara beriringan.
-
Siapa yang menyediakan asuransi PPWT? Asuransi PPWT ini dirancang atas kemitraan Manulife Indonesia dengan Bank Danamon Indonesia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama pencegahan korupsi BPJS Ketenagakerjaan? Diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak tahun 2016 melalui penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi. Kerja sama itu ditandatangani langsung Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua KPK pada tahun 2016.
-
Dimana asuransi bisnis digunakan? Asuransi bisnis atau sering disebut sebagai asuransi komersial adalah bentuk perlindungan yang dirancang untuk melindungi perusahaan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Apa target Allianz Syariah di Jawa Barat? Melalui regulasi ini, Jawa Barat semakin dipersiapkan untuk menjadi penggerak masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan oleh pemerintah nasional. Masterplan nasional tersebut bertujuan untuk mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Adapun salah satu sektor yang mempercepat pengembangan ekonomi syariah adalah jasa keuangan dan asuransi.
"Tiga-tiganya kita respon. Tetapi yang saya bilang, kita tidak akan berhenti di situ, karena kita ingin memeriksa secara sistemik, keseluruhan. Sebenarnya memetakan, sehingga kita bisa beri rekomendasi ke depan apa yang harus dibenerin," tegasnya.
Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi kasus serupa terulang lagi di masa depan. Sebab, proses pemeriksaannya akan costly dan sangat mengganggu kredibilitas sistem keuangan di Indonesia.
"Industri asuransi bisa ancur-ancuran ini ke depan kalau kita tidak menyelesaikan ini secara bagus. Makanya harus sistemik," ungkap Dian.
Bekerja Sama dengan OJK
Oleh karenanya, PPATK bakal mendalami peristiwa kecurangan di industri asuransi ini secara sistemik, yang mana prosesnya tentu akan membutuhkan waktu. "Kalau ada satu lembaga yang korupsi, kita tidak hanya meneliti orang yang itu-itu saja. Ke bawahnya, kiri, kanan, atas, kita teliti seluruhnya. Dan mencari tahu kenapa bisa terjadi di lembaga ini," ujar dia.
"Misalnya apakah di lembaga ini terlalu banyak transaksi cash, nanti kita kasih tahu. Next time jangan pakai banyak transaksi cash. Itu tidak boleh lagi ada transaksi cash di lembaga seperti ini. Kita itu berdasarkan research base, kita teliti betul," jelasnya.
Dian menjelaskan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sudah menawarkan kepada pihak terkait untuk melakukan joint audit. Meski demikian, dia masih belum bisa menyimpulkan apa akar masalah dari semua ini.
Oleh karenanya, PPATK bakal menelisik seluruh perusahaan asuransi, khususnya yang punya potensi menyalahi suatu prosedur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kita meneliti bukan cuman (perusahaan) asuransi yang diberitakan. Kami meneliti semua (perusahaan) asuransi," tegas dia.
Menurutnya, tak sedikit jumlah perusahaan asuransi yang terindikasi berisiko. Bukan hanya perusahaan kecil saja, ia menyatakan, ada perusahaan asuransi berskala besar yang kini tengah dipantau oleh pihaknya.
Namun, Dian belum mau membocorkan siapa saja perusahaan yang dimaksud. "Pokoknya itu besar. Ada sesuatu yang salah di sana, pasti kita petakan datanya," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaAset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaAskrindo mengcover penutupan Aset PLN seperti Comprehensive Machinery Insurance yang menjamin risiko pada power plant, refinery dan lainnya.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.
Baca SelengkapnyaJangkauan perlindungan bagi untuk Peruri mencakup property all risks, asuransi gempa bumi, dan kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPublik sanksi pengelolaan dana Tapera transparan jika berkaca dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya.
Baca SelengkapnyaAda banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Aspek penipuan menjadi salah satu yang jadi perhatian.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaMahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.
Baca SelengkapnyaDari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Baca Selengkapnya