Cara membuat NPWP online dan offline
Merdeka.com - Apapun pekerjaan Anda, baik PNS, wiraswasta, investor, dan lainnya, Anda wajib untuk membayar pajak penghasilan. Tentu saja besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.
NPWP terbagi menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh individu, sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan yang berpenghasilan di Indonesia. Jika Anda merupakan seorang pemiliki bisnis, perusahaan, enterpreneur, maka Anda harus memiliki dua NPWP, yakni NPWP pribadi dan NPWP badan.
NPWP berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak. Berguna juga sebagai identitas wajib pajak untuk mengurus kewajiban dan hak yang terkait dengan pajak. Dan juga kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan. Dan juga jika Anda sudah memiliki NPWP, maka ketika mengurus pengajuan kredit bank, pembuatan pembukaan rekening di bank serta mengurus pembuatan paspor akan menjadi lebih mudah.
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Kenapa orang harus punya NPWP? Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
Dengan adanya NPWP, maka jika terjadi kelebihan pembayaran pajak akan segera dikembalikan, serta jika ada pengurangan pembayaran pajak.
Jika Anda belum mempunyai NPWP, maka tentu saja Anda harus segera membuatnya. Ada syarat-syarat dan tata cara membuat NPWP yang harus Anda penuhi untuk mengurusnya :
Syarat pembuatan NPWP bagi karyawan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat pembuatan NPWP bagi wiraswasta
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT
- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP
- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat pembuatan NPWP bagi perempuan yang sudah menikah (istri)
Bagi perempuan yang sudah menikah dan menghendaki pemisahan harta, maka wajib memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Karena pada umumnya penghasilan suami dan semua orang dalam keluarga menjadi tanggungan suami.
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Cara membuat NPWP
Ketika Anda sudah memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan, maka Anda sudah bisa mendaftar NPWP. Membuat NPWP dapat ditempuh melalui 2 cara, yakni :
- Via online
- Datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Cara membuat NPWP online
Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda perlu untuk mengakses ereg.pajak.go.id. Anda memang tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan mengantri untuk membuat NPWP. Namun proses yang dibutuhkan melalui online cenderung lebih lama (1-14 hari kerja).
Sesudah mengakses ereg.pajak.go.id Anda tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online. Atau Anda bisa mengikuti panduan di bawah ini.
- Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
- Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Kemudian cek email Anda, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP
- Alamat email jika belum terisi
- Isi password dan ulangi
- Isi No.HP yang aktif dan akan terus Anda gunakan
- Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
- Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Setelah Anda selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, cek email Anda.
- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboar.
- Klik kirim permohonan.
- Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.
- Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id
Selain melalui situs ereg.pajak.go.id, Anda juga bisa mendaftar NPWP online melalui situs npwp.online-pajak.com. Namun hanya bisa untuk membuat NPWP pribadi saja, NPWP belum dapat diakses.
Cara membuat NPWP dengan datang ke kantor pelayanan pajak
- Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja
- Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
- Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
- Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat Anda terpencil.
Itulah langkah-langkah mudah cara membuat kartu NPWP. Anda tidak perlu “titip” pada orang untuk membuat kartu NPWP, karena caranya mudah saja. Semoga bermanfaat. (mdk/mg2)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaMengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca Selengkapnya