Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cari masukan, Pansus RUU Pertembakauan sowan ke Malang

Cari masukan, Pansus RUU Pertembakauan sowan ke Malang Ilustrasi tembakau. ©istimewa

Merdeka.com - Pansus RUU Tembakau yang dibentuk DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Malang. Sejumlah komponen masyarakat ditemui untuk memberikan masukan yang objektif dan komprehensif agar undang-undang ini lahir guna memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di antara tempat yang kunjungi adalah Universitas Brawijaya.

Ketua Pansus RUU Pertembakauan, Firman Soebagyo mengatakan, pertemuan perlu dilakukan untuk menambah nilai baru tentang rokok dan tembakau.

"Universitas Brawijaya ini telah terbukti memberikan masukan-masukan yang sangat akademis untuk legislasi di DPR," kata Firman saat pertemuan dikutip dari keterangan di Jakarta, Rabu (12/7).

Orang lain juga bertanya?

Terkait UU pertembakauan, DPR katanya harus meminta masukan dari ilmuwan untuk memberikan sumbangsih dalam membuat regulasi. Sehingga regulasi yang dibuat DPR nanti benar-benar sejalan dengan kehendak rakyat dan melindungi kepentingan nasional.

"Peran ilmuwan sangat penting dalam penyusunan RUU ini. Sehingga UU Pertembakauan nanti membawa berkah bagi rakyat Indonesia."

Dalam pertemuan ini, Pansus mendengarkan pemaparan terkait konsep industri berbasis budaya di Rumah Sehat Sutiman Bambang Sumitro, Guru Besar Biologi Sel, Biologi Molekuler dan Nano Biologi Universitas Brawijaya.

Sutiman mengungkapkan, tembakau merupakan warisan nenek moyang yang sebenarnya memiliki manfaat untuk kesehatan. Seharusnya, warisan nenek moyang ini harus diapresiasi di tengah peradaban global yang sarat dengan kepantingan ini. "Tembakau harus diapresiasi untuk memberikan berkah bagi rakyat Indonesia," katanya.

Tembakau selama ini diidentikkan dengan asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Sehingga tembakau menjadi momok yang menakutkan bagi dunia kesehatan. Namun baginya permasalahan bangsa ini harus diselesaikan dengan kearifan lokal. Sebab, rokok sudah menjadi sebuah industri besar yang melibatkan banyak unsur, yakni ekonomi, ribuan tenaga kerja serta dampak lain yang perlu pemikiran bersama ketika industri tersebut berhenti.

Baginya, rokok kretek yang dibuat nenek moyang Indonesia pasti memiliki manfaat. Rokok kretek dibuat untuk obat batuk. "Sayangnya fakta ilmiah itu tidak pernah diperhatikan pemerintah, terlebih oleh industri rokok kretek di Indonesia," katanya.

Maka itu dia berharap agar pemerintah dan industri rokok melakukan penelitian rokok yang development sebagai bagian dari strategi bisnis. Namun sayangnya mereka tidak memiliki hasil riset dan pengembangan produk yang memadai. "Harus industri rokok memasukkan budaya kita sendiri. Kami dari Universitas Brawijaya siap melakukan riset development untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.

Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya tahun 2007 bersama tim Sutiman melakukan penelitian tentang rokok. Secara garis besar dia telah menemukan alat untuk menghilangkan radikal bebas dari asap rokok. Selain itu, memodifikasi makro molekul yang terkandung dalam asap rokok lewat sentuhan teknologi dengan ukuran lebih kecil.

"Divine cigarette ini ada senyawanya, sehingga mampu menjinakkan radikal bebas. Tapi, senyawanya apa saja, itu yang masih dalam proses dipatenkan," jelasnya sedikit.

Maka itu pada kesempatan itu, dia meminta agar RUU tentang Pertembakauan membuat penelitian yang development tentang tembakau dan rokok.

Ditinjau dari aset serta volume perdagangan rokok di Indonesia, riset seputar rokok sesungguhnya gampang direalisasikan. Seiring dengan arus globalisasi, rokok kretek yang merupakan produk kearifan lokal itu dilanda isu sebagai produk tidak sehat tanpa didukung data hasil riset memadai.

Ironisnya, isu rokok tidak sehat tersebut berembus dari luar negeri serta dibangun melalui kegiatan riset asing. Sementara itu, potensi lokal kurang percaya diri untuk melakukan inovasi tentang rokok sehat. Apalagi, ide tentang rokok sehat terkesan menentang arus.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR

Anggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.

Baca Selengkapnya
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR
Tak Ada RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkap Prolegnas 2025 yang Diusulkan DPR

Dari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang

Maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Didemo Ribuan Nakes
FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Didemo Ribuan Nakes

Pengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:

Baca Selengkapnya
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik
Tagih Janji Kemenkes, DPR Kecewa PP 28 Nomor 2024 tentang Kesehatan Minim Pelibatan Publik

Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Ingatkan DPR-DPD RI 2024-2029 Agar Fokus Utamakan Kesejahteraan Rakyat
Puan Maharani Ingatkan DPR-DPD RI 2024-2029 Agar Fokus Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Puan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 agar berfokus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya