Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendag Minta Masyarakat Memanfaatkan Belanja Online
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan belanja secara daring atau online, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal ini juga untuk mengimplementasikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dalam kondisi sulit melawan pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat diminta pemerintah memilih sarana daring untuk berbelanja sehingga dapat mengimplementasikan peraturan pemerintah yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini diterapkan beberapa wilayah di Indonesia," kata Menteri Perdagangan, Agus Supramanto, Senin (27/4).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono mengatakan, saat ini pemerintah berupaya keras untuk menguatkan perlindungan terhadap masyarakat sambil terus bekerja keras memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Apa yang dilakukan untuk mencegah judi online? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Apa yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi judi online? Dengan statusnya yang dianggap sebagai masalah darurat, pemerintah melalui desk pemberantasan judi online terus melaksanakan berbagai agenda dan upaya untuk menindak serta menegakkan hukum terhadap pelaku judi online.
Untuk itu, selain membangun protokol-protokol di pasar tradisional dan ritel modern, upaya lainnya adalah dengan mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah dan melakukan aktivitas dari rumah termasuk berbelanja. Potret ini yang menjadikan tren konsumen dalam berbelanja daring semakin meningkat.
"Ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen selama melakukan belanja daring serta mampu menyikapi permasalahan perlindungan konsumen saat berbelanja daring," imbuhnya.
Berbelanja daring merupakan dampak globalisasi ekonomi dengan munculnya keterbukaan pasar. Konsumen dihadapkan dengan berbagai pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Selain itu, konsumen juga diharapkan dapat memiliki akses yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global dengan kemajuan teknologi.
Belanja daring, lanjut Veri, memberikan keuntungan positif bagi konsumen dalam menghemat waktu, tenaga, serta dapat lebih fokus untuk membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan.
"Konsumen diharapkan dapat berbelanja secara bijak dan aman. Selain itu, konsumen juga harus teliti dan kritis dalam memilih produk-produk yang dibeli. Berhati-hati juga dalam menggunakan sistem pembayaran serta aktif memberikan penilaian yang objektif kepada pelaku usaha. Penilaian konsumen diperlukan untuk memacu pelaku usaha meningkatkan kualitas, membangun kepercayaan konsumen, dan mampu bersaing secara kompetitif," jelasnya.
Pemerintah juga akan melakukan penguatan pengawasan terhadap perdagangan daring ini. Penduduk Indonesia sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga.
Sedangkan bagi pelaku usaha, sistem belanja daring berpeluang memperoleh keuntungan yang lebih besar karena produk yang dijual dapat menjangkau wilayah yang lebih luas hingga ke daerah yang sebelumnya belum tersentuh bagian pemasaran.
"Pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis niaga elektonik (e-commerce) juga diharapkan memahami regulasi yang ada agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan tetap berkontribusi bagi perlindungan konsumen. Misalnya, pemenuhan standar, pencantuman informasi pada label dan petunjuk penggunaan produk, jaminan layanan purna jual, pengiklanan, promosi dan cara menjual, serta klausula baku," kata Veri.
Sementara itu Ketua Bidang Perlindungan Konsumen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Agnes Susanto mengatakan, belanja online Indonesia merupakan pasar dengan pertumbuhan e-commerce yang menarik dari tahun ke tahun. Di mana peran generasi milenial menjadi terbesar di dalam belanja online.
"Potensi besar industri e-commerce di Indonesia juga dipengaruhi oleh gaya belanja online, terutama oleh generasi millenial," ungkapnya.
Data sensus Badan Pusat Statistik menyebut industri e-commerce Indonesia dalam 10 tahun terakhir meningkat hingga 17 persen dengan total jumlah usaha e-commerce mencapai 26,2 juta unit. Pada tahun 2018, e-commerce di Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan sangat pesat dan diperkirakan akan terus meningkat seiring berkembangnya jumlah pengusaha dam pelaku usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air.
“Meskipun memiliki potensi yang besar, e-commerce di Indonesia masih memiliki beberapa tantangan, antara lain jumlah produk lokal yang masih kalah kuantitas dibanding produkproduk impor dan edukasi konsumen tentang transaksi berbelanja online yang aman," pungkas Agnes.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaPemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca SelengkapnyaJangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Baca SelengkapnyaRevisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaMarketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.
Baca Selengkapnya