Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendag Minta Masyarakat Memanfaatkan Belanja Online

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemendag Minta Masyarakat Memanfaatkan Belanja Online belanja online. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan belanja secara daring atau online, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal ini juga untuk mengimplementasikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dalam kondisi sulit melawan pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat diminta pemerintah memilih sarana daring untuk berbelanja sehingga dapat mengimplementasikan peraturan pemerintah yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini diterapkan beberapa wilayah di Indonesia," kata Menteri Perdagangan, Agus Supramanto, Senin (27/4).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono mengatakan, saat ini pemerintah berupaya keras untuk menguatkan perlindungan terhadap masyarakat sambil terus bekerja keras memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Untuk itu, selain membangun protokol-protokol di pasar tradisional dan ritel modern, upaya lainnya adalah dengan mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah dan melakukan aktivitas dari rumah termasuk berbelanja. Potret ini yang menjadikan tren konsumen dalam berbelanja daring semakin meningkat.

"Ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen selama melakukan belanja daring serta mampu menyikapi permasalahan perlindungan konsumen saat berbelanja daring," imbuhnya.

Berbelanja daring merupakan dampak globalisasi ekonomi dengan munculnya keterbukaan pasar. Konsumen dihadapkan dengan berbagai pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Selain itu, konsumen juga diharapkan dapat memiliki akses yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global dengan kemajuan teknologi.

Belanja daring, lanjut Veri, memberikan keuntungan positif bagi konsumen dalam menghemat waktu, tenaga, serta dapat lebih fokus untuk membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan.

"Konsumen diharapkan dapat berbelanja secara bijak dan aman. Selain itu, konsumen juga harus teliti dan kritis dalam memilih produk-produk yang dibeli. Berhati-hati juga dalam menggunakan sistem pembayaran serta aktif memberikan penilaian yang objektif kepada pelaku usaha. Penilaian konsumen diperlukan untuk memacu pelaku usaha meningkatkan kualitas, membangun kepercayaan konsumen, dan mampu bersaing secara kompetitif," jelasnya.

Pemerintah juga akan melakukan penguatan pengawasan terhadap perdagangan daring ini. Penduduk Indonesia sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga.

Sedangkan bagi pelaku usaha, sistem belanja daring berpeluang memperoleh keuntungan yang lebih besar karena produk yang dijual dapat menjangkau wilayah yang lebih luas hingga ke daerah yang sebelumnya belum tersentuh bagian pemasaran.

"Pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis niaga elektonik (e-commerce) juga diharapkan memahami regulasi yang ada agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan tetap berkontribusi bagi perlindungan konsumen. Misalnya, pemenuhan standar, pencantuman informasi pada label dan petunjuk penggunaan produk, jaminan layanan purna jual, pengiklanan, promosi dan cara menjual, serta klausula baku," kata Veri.

Sementara itu Ketua Bidang Perlindungan Konsumen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Agnes Susanto mengatakan, belanja online Indonesia merupakan pasar dengan pertumbuhan e-commerce yang menarik dari tahun ke tahun. Di mana peran generasi milenial menjadi terbesar di dalam belanja online.

"Potensi besar industri e-commerce di Indonesia juga dipengaruhi oleh gaya belanja online, terutama oleh generasi millenial," ungkapnya.

Data sensus Badan Pusat Statistik menyebut industri e-commerce Indonesia dalam 10 tahun terakhir meningkat hingga 17 persen dengan total jumlah usaha e-commerce mencapai 26,2 juta unit. Pada tahun 2018, e-commerce di Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan sangat pesat dan diperkirakan akan terus meningkat seiring berkembangnya jumlah pengusaha dam pelaku usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air.

“Meskipun memiliki potensi yang besar, e-commerce di Indonesia masih memiliki beberapa tantangan, antara lain jumlah produk lokal yang masih kalah kuantitas dibanding produkproduk impor dan edukasi konsumen tentang transaksi berbelanja online yang aman," pungkas Agnes.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.

Baca Selengkapnya
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai

Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia
Ini Alasan Pemerintah Keukeuh Tak Mau Ada Social Commerce di Indonesia

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia

Pemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko

Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop

Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal TikTok Shop: Harusnya Dia itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal TikTok Shop: Harusnya Dia itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.

Baca Selengkapnya
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan
Revisi Permendag 50/2020 Diteken Pemerintah, TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan

Marketplace dan sosial commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.

Baca Selengkapnya