Daftar Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Pinjaman dan Investasi Ilegal
Merdeka.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang disebabkan investasi ilegal sepanjang 2020 mencapai Rp 5,9 triliun. Kerugian ini diakibatkan penipuan oleh berbagai perusahaan.
"Sekali kita tertipu, sulit sekali duit itu kembali. Terkadang masyarakat itu begitu gampang, bahkan yang berpendidikan dan kadang menjadi korban yang diam karena malu," jelas Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito.
SWI mencatat kerugian masyarakat karena investasi ilegal di Indonesia dalam satu dekade terakhir sebesar Rp 114,9 triliun. Total kerugian pada 2020 naik dari Rp 2019 sebesar Rp 4 triliun.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
OJK selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan layanan pinjol dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
Ketua Umum Satgas Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing, menyatakan masyarakat harus menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya lembaga, produk dan agen penjual efek terdaftar di OJK. Logis artinya memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang masuk akal.
Kali ini merdeka.com akan merangkum ragam penyebab banyak masyarakat terjerat pinjaman dan investasi ilegal saat ini.
1. Mau Kaya Tanpa Kerja
Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara menilai, dari beragam kasus investasi bodong, ditemukan masyarakat yang ingin cepat kaya tapi tidak mau bekerja keras. Sehingga ketika mendapatkan tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil dengan tinggi dan tanpa resiko langsung diambil.
"Kami juga melihat adanya kecenderungan sekelompok masyarakat yang kurang bijak. Ingin cepat kaya tanpa kerja keras," kata dia.
Padahal, dilihat dari latar belakang pendidikan, mereka bukan merupakan masyarakat yang berpendidikan rendah. Melainkan juga kalangan yang seharusnya bisa mengakses literasi keuangan.
"Hasil temuan kami tingkat pendidikan rendah tidak banyak tapi yang berpendidikan tinggi juga yang menjadi korban," kata dia.
2. Pengetahuan Minim
Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara menilai, kondisi ini terjadi akibat kesenjangan antara literasi keuangan dan tingkat inklusi keuangan masyarakat yang masih jauh.
Data OJK tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat baru 38 persen. Sedangkan tingkat inklusi mencapai 76 persen. Kondisi tersebut pun tetap berlangsung saat perkembangan teknologi digital terjadi di sektor jasa keuangan.
"Tingkat inklusinya tinggi tapi jauh berbanding terbalik dengan akses literasi keuangannya," kata Tirta.
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro menyebut bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih terbilang rendah dan belum merata menyebabkan berbagai elemen masih rentan menjadi korban penipuan atau investasi ilegal. Dia mengatakan, peran OJK menjadi sangat krusial dalam aspek ini.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMaraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaBahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPPATK menambahkan, kondisi terdesak keuangan membuat mereka nekat mengadu nasib dengan judi online.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaModus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.
Baca SelengkapnyaInarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca Selengkapnya