Darmin sebut penetapan batas PTKP pertimbangkan banyak faktor
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan rencana penurunan Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini dipatok Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Menurutnya, yang paling penting, penetapan aturan ini tidak membebankan masyarakat Indonesia.
"Nah berapa PTKP-nya? Itu harus diperhatikan perkembangan zaman, termasuk perubahan dari upah minimum, biaya hidup dan sebagainya. Itu sesuatu yang menguntungkan buat orang banyak, bukan merugikan. Itu menguntungkan," ujar Darmin di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).
Dia menegaskan rencana penurunan tersebut akan dibicarakan lebih lanjut dalam sidang kabinet. "Paling tidak, pasti akan ada rapat di sidang kabinet," ungkapnya
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Bagaimana cara pemerintah menekan inflasi? Lantaran yang paling penting adalah pertumbuhan inflasi intinya.Menurutnya, jika inflasi meningkat maka langkah yang dilakukan pemerintah adalah menekan inflasi dengan mengendalikan harga pangan (volatile food). Sebab, harga pangan menyumbang cukup besar terhadap inflasi.
-
Kenapa PDB per kapita Indonesia ditargetkan naik? Dia menyebut target ambisius ini mencakup peningkatan PDB sekitar Rp13.000 triliun. kata Dirgayuza dalam acara Economist Gathering INDEF, Jakarta, Senin (29/07). 'Nah, kita punya target selama 5 tahun ke depan untuk meningkatkan PDB kita sebesar sekiranya kurang lebih Rp13.000 triliun. Jadi kita mau naik ke 35.500,' Menurut Setiawan, pencapaian target ini krusial untuk menghindari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menghambat kemajuan ekonomi Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Darmin menambahkan batas PTKP tentunya tidak dimaksudkan untuk mengurangi penghasilan seseorang. "PTKP adalah setiap orang ada jumlah dia untuk hidup yang tidak bisa dipajaki, itu penghasilan tidak kena pajak. Kalau anda gajinya di bawah upah minimum tidak bisa dong dipajakin," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mengkaji lebih lanjut soal kebijakan pajak, khususnya terkait dengan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Menurut Sri Mulyani, Batas PTKP di Indonesia salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaAjib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.
Baca SelengkapnyaMengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca SelengkapnyaGibran mengaku akan membentuk lembaga khusus untuk penerimaan negara yang dikomandoi Presiden.
Baca Selengkapnya