Data DJP: 6,1 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Hingga 14 Maret 2022
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 6,1 juta wajib pajak (WP) hingga Senin (14/3) pukul 08.06 WIB.
Rinciannya, 183.267 merupakan SPT dari wajib pajak badan, dan 5.920.237 SPT dari wajib pajak orang pribadi. SPT Pajak yang masih dilaporkan manual ada 183.267 SPT, selebihnya daring melalui e-Filing sebanyak 5.920.237 SPT.
Dikutip dari laman DJP, jenis SPT PPh Badan yang disampaikan masih cukup minim mengingat batas waktu penyampaiannya hingga April 2022.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Adapun dari target kepatuhan penyampaian SPT tahunan sebesar 80 persen untuk tahun 2022, hingga 14 Maret 2022 telah tercapai sebesar 32,12 persen.
Seperti yang diketahui, SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan surat yang WP gunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban. Hal ini tentunya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, SPT Tahunan yang WP laporkan terdiri dari tiga jenis formulir. Ketiganya antara lain formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Penjelasan Kategori Formulir
Sebagai informasi, ketiga jenis formulir tersebut ditujukan untuk kategori WP yang berbeda-beda. Misalnya 1770 SS, formulir tersebut digunakan oleh WP dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.
Oleh karena itu, para WP diharapkan mengetahui berapa besar penghasilannya agar dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan kategori masing-masing.
Di samping itu, mengenai cara lapor SPT Tahunan, hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berdasarkan informasi dari website pajak.go.id, SPT Tahunan dapat dilaporkan secara langsung atau online.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaDalam proses pendaftaran, setiap pelamar diharuskan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk menyertakan e-materai pada dokumen yang dibutuhkan oleh instansi.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca Selengkapnya