Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Balik Aturan Wajib Vaksin dan Swab Antigen Negatif untuk Masuk Mal

Di Balik Aturan Wajib Vaksin dan Swab Antigen Negatif untuk Masuk Mal Mall Kota Kasablanka. ©Liputan6.com/Ayu Lestari

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung serta pegawai dan pedagang di pusat perbelanjaan dan mal. Syarat ini wajib dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10 Agustus-16 Agustus 2021.

"Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Kamis (12/8).

Upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, lanjutnya, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

"Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan," ungkap Oke.

Jadi, kata Oke, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan. Menurut dia, semua syarat ini diwajibkan semata- mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” katanya.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Berlanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.

"Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi Covid-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena kita belum tahu kapan selesainya pandemi," ujarnya.

Tak Penuhi Syarat Tak Boleh Masuk

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan," kata Alphonzus

Selain itu, lanjut Alphonzus, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini juga dalam tahap adaptasi, baik bagi para pengelola pusat perbelanjaan dan mal maupun masyarakat.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan sistem aplikasi ini sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan semakin lancar," katanya.

Alphonzus berharap, kebijakan uji coba pembukaan ini dapat menghidupkan kembali sektor usaha mikro dan nonformal di sekitar pusat perbelanjaan dan mal.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya juga masih ditutup. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online
Pusat Grosir Sepi, Pemerintah Perketat Penjualan Barang Impor Secara Online

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian barang asal impor.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai

Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.

Baca Selengkapnya
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia
TikTok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Mau Buka TikTok Shop Lagi di Indonesia

Menkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM
Sandiaga Uno: Regulasi Sedang Dirumuskan, Kami Pastikan TikTok Bantu Produk UMKM

Pemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.

Baca Selengkapnya
Mendag: Di China Sendiri Ada Pembatasan Bermain TikTok, Hanya Boleh 40 Menit Sehari
Mendag: Di China Sendiri Ada Pembatasan Bermain TikTok, Hanya Boleh 40 Menit Sehari

Semua negara seperti Amerika, Eropa, India hingga China mengatur soal sosial commerce.

Baca Selengkapnya
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia
TikTok Dilarang Jualan, Ini Sederet Dampak Penting Bagi Indonesia

Pemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.

Baca Selengkapnya
FOTO: Begini Suasana Pasar Tanah Abang Usai TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan
FOTO: Begini Suasana Pasar Tanah Abang Usai TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan

Usai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border
TikTok Shop Kembali Dibuka, Mendag Zulhas Ingatkan Pemesanan Barang Lewat Proses Border

TikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Penyakit yang dapat Dicegah dengan Masker, Salah Satunya yang Sebabkan Pneumonia
Penyakit yang dapat Dicegah dengan Masker, Salah Satunya yang Sebabkan Pneumonia

Menggunakan masker adalah langkah pencegahan, bukan hanya untuk COVID-19, tapi juga berbagai macam virus lainnya.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya