Dirjen Pajak: Baru 7,2 Juta WP Orang Pribadi Lapor SPT Pajak
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat baru ada 7,2 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Sementara dari sisi pajak badan yang telah melaporkan SPT-nya baru 209 ribu per 18 Maret 2022.
"Sampai tadi pagi, yang sudah masuk 7,2 juta wajib pajak orang pribadi dan 209 ribu pajak badan," kata Suryo dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera Selatan, Jumat (18/3).
Suryo meminta wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu berakhir. Sebab waktunya terbatas hanya di bulan Maret saja.
-
Kapan batas waktu membayar zakat fitrah? Zakat fitrah dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan. Paling lambat, umat Islam harus membayar zakat fitrah sebelum menunaikan Salat Idul Fitri.
-
Kapan batas akhir membayar zakat fitrah? Waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam terakhir di bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum shalat Idulfitri dilaksanakan.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
"Ini sudah tanggal 18 Maret, tinggal 12 hari lagi. Bagi yang belum silakan segera dilaporkan," kata dia.
Suryo meminta para wajib pajak dan wajib pajak yang memiliki karyawan untuk mengingatkan pelaporan SPT. Begitu juga dengan jajaran kementerian atau ASN yang belum melaporkan bukti hasil potongan pajaknya dengan jelas, lengkap dan benar.
"Harus dilaporkan dengan jelas yang dituliskannya, lengkap isiannya dan benar hitungannya," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca Selengkapnya