Ditjen Pajak bekuk penerbit faktur pajak fiktif
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membekuk penerbit faktur pajak fiktif berinisial RAS di Apartemen Central Park, Jakarta Barat, Selasa 23 Juni 2015.
Pembekukan itu bermula saat RAS hendak melaporkan faktur perusahaan di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
"Namun, saat diperiksa petugas menaruh kecurigaan terhadap faktur yang diberikan pelaku," ujar Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Selain apartemen, lanjut Yuli, pihaknya juga menggeledah lokasi yang diklaim sebagai kantor pelaku di Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasilnya, Ditjen Pajak menyita berbagai dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, 58 stempel perusahaan diduga terlibat jaringan penerbitan faktur pajak fiktif.
"Ternyata dia menggunakan 58 perusahaan. Tempatnya di Daan Mogot, Mediterania. Dan dia tinggal di apartemen Central Park. Akhirnya kami bawa ke sini, dan kami yakin dia tersangka lalu teman Bareskrim tahan," ungkap Yuli.
Dia menambahkan, modus pelaku menerbitkan faktur pajak fiktif menggunakan perusahaan bodong. Dia menjadikan para pegawai, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, direktur pada perusahaan tersebut
"Ternyata tidak ada aktivitas bisnis. Bisnisnya ya buat faktur itu," bebernya. "Sekarang kami selidiki penggunanya. Kalau nanti sengaja mencari faktur fiktif akan kami lihat pidananya. Tapi kalau dia nggak tahu, ya kami terima."
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, penerbitan faktur pajak fiktif diancam pidana paling lama 6 tahun penjara. Denda sedikitnya dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau setoran pajak. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya