Ditjen Pajak incar Rp 390 triliun via pengawasan dan penegakan hukum
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak, diluar PPh Migas, sebesar Rp 1.244,7 triliun, tahun ini.
"Target tersebut diharapkan dapat tercapai melalui kegiatan pelayanan kehumasan perpajakan dan kegitan extra effort berupa pengawasan dan penegakan hukum," isi siaran pers diterbitkan Ditjen Pajak, kemarin.
Dari pelayanan, Ditjen Pajak menargetkan dapat meraup penerimaan sebesar Rp 854,5 triliun. Dengan demikian, sisa target Rp 390,2 triliun bakal diupayakan lewat pengawasan dan penegakan hukum pada wajib pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
-
Kenapa orang harus punya NPWP? Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
Dari Rp 390,2 triliun, Ditjen Pajak berharap penegakan hukum bisa mendatangkan penerimaan sebesar Rp 22,5 triliun dan pengawasan Rp 367,7 triliun. Kegiatan disebut terakhir meliputi pemeriksaan ditargetkan menyumbang penerimaan Rp 73,5 triliun, ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak orang pribadi non-karyawan (Rp 40 triliun), ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak perusahaan (Rp 254,2 triliun).
"Ditjen Pajak bakal melakukan upaya penguatan di lima bidang, yaitu: sumber daya manusia, teknologi informasi, organisasi, anggaran dan proses bisnis."
Terkait sumber daya manusia, Ditjen Pajak menargetkan penambahan sekitar 4 ribu pegawai per tahun. Saat ini, jumlah pegawai pajak hanya sebesar 32 ribu orang. Itu tak cukup untuk melayani sekitar 24 juta wajib pajak orang pribadi dan 2 juta wajib pajak badan.
Di sisi lain, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 46 juta dari 240 juta penduduk Indonesia wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kenyataannya, baru 24 juta orang memiliki NPWP.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Baca Selengkapnya"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," Kata Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca Selengkapnya