DJP Gelar Kampanye Spectaxcular 2022, Ajak Wajib Pajak Lapor SPT
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyelenggarakan sosialisasi perpajakan melalui kampanye simpatik Spectaxcular 2022 yang bertajuk kampanye SPT tahunan program sukarela, serta penyesuaian tarif PPN 11 persen.
Dalam laporan Direktur P2P Humas DJP Neilmaldrin Noor, menjelaskan Spectaxcular merupakan agenda rutin tahunan yang sudah Direktur Jenderal Pajak lakukan sejak beberapa tahun yang lalu.
"Spectaxcular biasanya digelar di bulan Maret yang merupakan satu peringatan ataupun suatu kegiatan untuk memberikan pengingat kepada para wajib pajak untuk melaporkan SPT orang pribadi khususnya," kata Neilmaldrin dalam acara Spectaxcular 2022 yang digelar secara hybrid offline dan online, Rabu (23/3).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa tujuan sosialisasi pajak di Bontang? Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Tujuan utama dilaksanakan Spectaxcular untuk menggaungkan kembali sosialisasi penyampaian SPT melalui e-filing, dan Spectaxcular merupakan hajatan besar DJP. Di mana dalam pelaksanaan tahun ini masih dalam suasana pandemi yang belum berakhir, Spectaxcular tetap digelar walaupun masih bersifat terbatas.
Di samping tujuan utama ajakan pelaporan SPT tahunan, spektakuler 2022 juga mengusung misi mendiseminasi materi perpajakan dalam undang-undang HPP yang baru diundangkan di akhir tahun 2021.
"Salah satu muatan tersebut adalah program pengungkapan sukarela, program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan waktu berlakunya hanya sampai dengan 31 Juni 2022," ujarnya.
Sehingga ajakan mengikuti PPS selalu DJP sisipkan di dalam setiap kegiatan sosialisasi dan publikasi termasuk di dalamnya Spectaxcular ini. Selain itu muatan undang-undang HPP lainnya, yaitu penyesuaian tarif PPN mulai 1 April nanti menjadi sebesar 11 persen, ini juga perlu mendapat perhatian lebih dari kita semua.
"Untuk itu perlu juga kiranya disampaikan kepada masyarakat luas tentang latar belakang, dan manfaat dari penyesuaian tarif PPN ini di dalam acara besar yang nantinya akan dihadiri oleh ibu Menteri, para pejabat tinggi pemerintahan serta para publik figur seperti dalam Spectaxcular hari ini," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaModus terbaru adalah munculnya pesan yang menyematkan file berformat .apk. Padahal, DJP tidak pernah memberikan pemberitahuan dengan embel macam-macam.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca Selengkapnya