Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP Naikkan Batas Lebih Bayar Restitusi PPN jadi Rp5 M, ini Untung untuk Wajib Pajak

DJP Naikkan Batas Lebih Bayar Restitusi PPN jadi Rp5 M, ini Untung untuk Wajib Pajak Penyerahan SPT Pajak Penghasilan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak tertentu menjadi Rp5 miliar.

Penyesuaian batasan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Sebagaimana diketahui, batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu dalam aturan sebelumnya adalah sebesar Rp1 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, latar belakang penyesuaian batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi lima miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini.

"Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Neil menjelaskan, dalam pernyataannya, Jumat (14/1).

Sanksi Pencabutan

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2021 tersebut, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu untuk menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak. Laporan harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

"Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu-nya," jelasnya.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

"Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut," pungkas Neilmaldrin.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025

Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya