Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP: Pembayaran Meterai Elektronik Gunakan Surat Setoran Pajak

DJP: Pembayaran Meterai Elektronik Gunakan Surat Setoran Pajak Meterai. ©Pajak.go.id

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, terkait peluncuran meterai elektronik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya secara resmi hari ini telah meluncurkan meterai elektronik.

Dia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teknologi Ini Dipakai Peruri, Pastikan Rupiah yang Dicetak Sulit Dipalsukan
Teknologi Ini Dipakai Peruri, Pastikan Rupiah yang Dicetak Sulit Dipalsukan

Komitmen Peruri menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.

Baca Selengkapnya
E-meterai adalah Meterai Elektronik, Ketahui Ciri dan Cara Menggunakannya yang Benar
E-meterai adalah Meterai Elektronik, Ketahui Ciri dan Cara Menggunakannya yang Benar

E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.

Baca Selengkapnya
Sejarah Peruri, Perusahaan Pencetak Rupiah yang Pernah Cetak Uang untuk Peru
Sejarah Peruri, Perusahaan Pencetak Rupiah yang Pernah Cetak Uang untuk Peru

Di Indonesia mata uang Rupiah dicetak oleh Peruri. Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Cara Beli dan Menggunakan E-Materai, Mudah dan Cepat
Cara Beli dan Menggunakan E-Materai, Mudah dan Cepat

Dengan kemudahan yang ditawarkan di zaman sekarang, dokumen elektronik pun juga semakin dimanjakan dengan adanya e-materai. Tapi, bagaimana cara membelinya?

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda
Sri Mulyani Ajak Konten Kreator Bayar Pajak: Kalau Sudah Terkenal, Perbaiki Pajak Anda

Sri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.

Baca Selengkapnya
Potret Aset Peruri Diputuskan Sebagai Cagar Budaya
Potret Aset Peruri Diputuskan Sebagai Cagar Budaya

Penetapan aset Peruri sebagai Cagar Budaya menjelaskan bahwa aset-aset tersebut memiliki nilai sejarah dan kontribusi yang besar terhadap perjalanan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Selalu Naik Setiap Masa
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Selalu Naik Setiap Masa

Proses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Baca Selengkapnya
BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

Sejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara.

Baca Selengkapnya