Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP: PPN Fintech Tidak Dipungut Atas Jumlah Transaksi, tapi Biaya Jasa

DJP: PPN Fintech Tidak Dipungut Atas Jumlah Transaksi, tapi Biaya Jasa ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Kepala Sub-Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa PPN jasa teknologi financial (fintech) tidak dipungut atas jumlah transaksi, melainkan atas biaya jasa.

"Yang kita kenakan (PPN) fintech adalah jasa-jasa yang dilakukan pihak yang memfasilitasi. Ini 'kan dia memfasilitasi lender, investor, dan konsumen," kata Bonarsius dalam jumpe pers secara daring, di Jakarta, Rabu (6/4).

Bonarsius mencontohkan, jika layanan pengisian dana (top up) fintech dompet digital dikenakan biaya jasa sebesar Rp1.500, konsumen mesti membayar PPN sebesar 11 persen dari biaya jasa tersebut atau senilai Rp150.

"Atau misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11 persen sehingga kena Rp650," imbuhnya.

Ketentuan PPN atas jasa fintech itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial yang mulai berlaku 1 Mei 2022.

Bonarsius mengatakan PMK tersebut diterbitkan untuk menyamakan perlakuan pemerintah terhadap transaksi keuangan digital dan konvensional yang sebelumnya telah dikenakan pajak.

Adapun penyelenggara fintech yang dikenakan PPN antara lain penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, dan penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding.Kemudian layanan pinjam meminjam dan layanan pendukung keuangan digital lainnya juga akan dikenakan PPN.

Aturan Pajak Fintech

Kementerian Keuangan bakal menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi di layanan teknologi finansial (fintech) seperti pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini akan mulai berlaku per 1 Mei 2022 mendatang.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.

Secara khusus, PMK 69/2022 ini mengatur soal pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending).

Selain itu, tarif PPh dan PPN juga bakal berlaku untuk sektor jasa pembayaran digital (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, hingga penyediaan asuransi online

Merujuk Bab II PMK 69/2022, Selasa (5/4/2022), pengenaan PPh pada layanan fintech P2P lending berlaku untuk pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman, atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.

Untuk tarif, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto bunga. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak (WP) dalam negeri ataupun dalam bentuk usaha tetap.

Sedangkan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga bakal dikenakan untuk pemberi pinjaman yang juga WP luar negeri, dan selain bentuk usaha tetap.

Sementara, pengenaan PPN berlaku untuk fintech penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding).

Kemudian, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Tak ketinggalan jasa keuangan lain, semisal e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto

Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami

Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Hore! GoPay Gratiskan Transaksi QRIS Bagi Pelaku UMKM
Hore! GoPay Gratiskan Transaksi QRIS Bagi Pelaku UMKM

GoPay membebaskan biaya transaksi guna mendorong perluasan adopsi QRIS di kalangan para pengusaha, khususnya UMKM agar mampu go digital.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Biaya Admin Tokopedia Naik Mulai 1 Mei 2024, Ini Rinciannya
Siap-Siap Biaya Admin Tokopedia Naik Mulai 1 Mei 2024, Ini Rinciannya

Mulai 1 Mei 2024, Tokopedia menaikkan biaya layanan atau biaya admin yang dibebankan kepada pedagang sebagai mitra kerja.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tak Lagi Gratis, Pelaku Usaha Mikro Kini Kena Tarif QRIS 0,3 Persen
FOTO: Tak Lagi Gratis, Pelaku Usaha Mikro Kini Kena Tarif QRIS 0,3 Persen

BI menetapkan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen. Lantas, siapa yang diuntungkan?

Baca Selengkapnya
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

Baca Selengkapnya