Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP: Selama transaksi benar, pengguna kartu kredit tak usah khawatir

DJP: Selama transaksi benar, pengguna kartu kredit tak usah khawatir kartu kredit. ©2012 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.

Adapun data minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transaksi, dan pagu kredit nasabahnya.

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan kebijakan ini. Menurutnya, 'di intipnya' data pengguna kartu kredit semata-mata untuk tujuan perpajakan.

"Tujuan dari pelaporan data kartu kredit adalah semata-mata digunakan untuk perpajakan tanpa ada tujuan lain," jelas Hestu di Jakarta, Selasa (7/6).

Menurutnya, data transaksi kartu kredit akan dimanfaatkan untuk mengawasi kepatuhan perpajakan, yaitu sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

"Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap dan tagihan kartu kredit masih dalam kewajaran penghasilan tersebut, tidak terjadi masalah terkait perpajakan pengguna kartu," jelasnya.

Dalam Penetapan pajak, nantinya akan didahului dengan permintaan klarifikasi, konseling dan himbauan pembetulan SPT, sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Pada setiap langkah tersebut, wajib pajak pengguna kartu kredit akan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasikan bahwa penggunaan kartu kredit tidak terkait dengan penghasilannya

"Pajak dilarang membocorkan dan merahasiakan, engga boleh data-data ini diberitahukan ke pihak lain, misalnya beli apa belanja apa, engga boleh kasih tau. Kita jamin semuanya aman dan rahasia," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: DJP Bisa Akses Mutasi Rekening Imbas CoreTax Mulai 2025?
CEK FAKTA: DJP Bisa Akses Mutasi Rekening Imbas CoreTax Mulai 2025?

Sebuah surat yang menarasikan imbauan perpajakan viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Penggunaan Kartu Kredit Ternyata Bisa Menguntungkan, Ini Buktinya
Penggunaan Kartu Kredit Ternyata Bisa Menguntungkan, Ini Buktinya

Kartu kredit kerap menjadi momok bagi masyarakat tradisional dan konservatif terhadap pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya
Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor
Kominfo Buka Suara Tanggapi Heboh Data NPWP Jokowi, Kaesang & Gibran Bocor

Ia mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP Jokowi hingga 6 Juta Wajib Pajak
Ditjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP Jokowi hingga 6 Juta Wajib Pajak

Data log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar

Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat

Besaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.

Baca Selengkapnya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya
DJP Klarifikasi Tak Pernah Bentuk Satgas Awasi Wajib Pajak Orang Kaya

DJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.

Baca Selengkapnya
PKS Puji Presiden Jokowi soal Data Intelijen Parpol
PKS Puji Presiden Jokowi soal Data Intelijen Parpol

PKS berharap, agar data-data yang dimiliki Presiden Jokowi tidak disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Sasar Wajib Pajak, Begini Modus dan Cara Mengatasinya
Waspada Penipuan Sasar Wajib Pajak, Begini Modus dan Cara Mengatasinya

Modus terbaru adalah munculnya pesan yang menyematkan file berformat .apk. Padahal, DJP tidak pernah memberikan pemberitahuan dengan embel macam-macam.

Baca Selengkapnya