DJP: Selama transaksi benar, pengguna kartu kredit tak usah khawatir
Merdeka.com - Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.
Adapun data minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transaksi, dan pagu kredit nasabahnya.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan kebijakan ini. Menurutnya, 'di intipnya' data pengguna kartu kredit semata-mata untuk tujuan perpajakan.
-
Apa tujuan penggunaan kartu kredit di Sulut? Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw menghadiri sosialisasi dan launching penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
-
Mengapa penting memantau transaksi kartu kredit secara berkala? Mengecek transaksi kartu kredit secara berkala juga dapat meminimalkan risiko kerugian akibat penipuan mengatasnamakan kartu kredit, lho.
-
Apa tujuan utama keuangan nasabah kaya di Indonesia? Di Indonesia, nasabah kaya (affluent) menjadikan perencanaan masa pensiun sebagai salah satu dari tiga tujuan utama keuangan mereka.
-
Kenapa penting untuk mencatat pengeluaran? Dengan melakukan pencatatan, kamu akan lebih mudah mengetahui budget yang kamu susun di awal telah dipakai untuk apa saja dan apakah sudah sesuai. Selain itu, mencatat pengeluaran juga membantu kamu mengidentifikasi area-area di mana kamu bisa menghemat dan memungkinkan kamu untuk membuat anggaran yang lebih baik di masa depan.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Bagaimana bukti transaksi membantu pengelolaan keuangan? Bukti transaksi membantu sebuah perusahaan untuk mengelola dan mencatat alur kas masuk maupun keluar.
"Tujuan dari pelaporan data kartu kredit adalah semata-mata digunakan untuk perpajakan tanpa ada tujuan lain," jelas Hestu di Jakarta, Selasa (7/6).
Menurutnya, data transaksi kartu kredit akan dimanfaatkan untuk mengawasi kepatuhan perpajakan, yaitu sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
"Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap dan tagihan kartu kredit masih dalam kewajaran penghasilan tersebut, tidak terjadi masalah terkait perpajakan pengguna kartu," jelasnya.
Dalam Penetapan pajak, nantinya akan didahului dengan permintaan klarifikasi, konseling dan himbauan pembetulan SPT, sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Pada setiap langkah tersebut, wajib pajak pengguna kartu kredit akan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasikan bahwa penggunaan kartu kredit tidak terkait dengan penghasilannya
"Pajak dilarang membocorkan dan merahasiakan, engga boleh data-data ini diberitahukan ke pihak lain, misalnya beli apa belanja apa, engga boleh kasih tau. Kita jamin semuanya aman dan rahasia," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaSebuah surat yang menarasikan imbauan perpajakan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKartu kredit kerap menjadi momok bagi masyarakat tradisional dan konservatif terhadap pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaBesaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.
Baca SelengkapnyaDJP mengaku hanya membentuk komite kepatuhan wajib pajak yang bertujuan untuk mengawasi pengelolaan risiko kepatuhan.
Baca SelengkapnyaPKS berharap, agar data-data yang dimiliki Presiden Jokowi tidak disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaModus terbaru adalah munculnya pesan yang menyematkan file berformat .apk. Padahal, DJP tidak pernah memberikan pemberitahuan dengan embel macam-macam.
Baca Selengkapnya