Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP Turunkan Tarif PPh Perseroan Terbuka, ini Syaratnya

DJP Turunkan Tarif PPh Perseroan Terbuka, ini Syaratnya Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan lebih rendah kepada perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Kriteria penerima ialah PT dengan jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh.

"Itu diberikan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu," tulis DJP seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (27/6).

DJP menuliskan syarat untuk memperoleh keringanan tarif pajak adalah 40 persen saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak yang merupakan di luar emiten dan pemegang saham pengendali atau pemegang saham utama.

Tak hanya itu, kepemilikan saham dari masing-masing 300 pihak tersebut juga tidak melebihi lima persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

"Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu satu tahun," tulisnya.

Pengecualian atas ketentuan itu dapat berlaku dalam keadaan tertentu seperti ketika emiten melakukan buyback berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Dalam PP 29/2020 diatur bahwa emiten yang melakukan buyback yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan tersebut diberikan pengecualian sampai 30 September 2020 sehingga dapat tetap memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.

Besaran PPh Badan yang Penuhi Persyaratan

Tarif pajak yang dapat diperoleh emiten dengan memenuhi persyaratan adalah 19 persen pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta 17 persen pada tahun pajak 2022.

Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan bagi perusahaan publik dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 pada www.pajak.go.id.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor

Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
Sah, Pemegang Saham Setuju Pemecahan Saham Bank BNI Rasio 1:2
Sah, Pemegang Saham Setuju Pemecahan Saham Bank BNI Rasio 1:2

Nilai nominal per Saham Seri A Dwiwarna dan Seri B berubah dari sebesar Rp7.500 menjadi Rp3.750.

Baca Selengkapnya
Perusahaan BUMN Sumbang Pajak Rp439 Triliun Sepanjang 2023, Ini Daftar 20 Teratas
Perusahaan BUMN Sumbang Pajak Rp439 Triliun Sepanjang 2023, Ini Daftar 20 Teratas

Erick menyebut capaian ini tak lepas dari program Transformasi BUMN yang terus dilakukan untuk  meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya