Dorong Wisman Belanja, Aturan Pengembalian Pajak Turis Asing Direvisi
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan revisi terkait peraturan mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk turis asing, atau VAT Refund For Tourist. Hal ini untuk mendorong minat turis asing berbelanja di ritel dalam negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan dalam revisi aturan baru nantinya turis asing tidak lagi diharuskan melakukan pembelian barang di tanggal dan toko ritel yang sama. Meski demikian, batasan pembelian tetap minimal Rp 5 juta.
"Jadi nanti boleh pembelian tanggal-tanggal berbeda-beda, sepanjang total (PPN) nya Rp 500.000. Berarti belanja minimal Rp 5 juta," ujar Robert di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, seperti ditulis Rabu (20/2).
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
Robert menambahkan, aturan ini masih dalam pembahasan dan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. "Segera sih mudah-mudahan selesai," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini sudah berlaku peraturan pengembalian PPN kepada turis asing. Peraturan tersebut tertuang dalam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.03/2010.
Dalam peraturan tersebut tertulis, setiap turis yang berbelanja dengan nilai PPN Rp 500.000 atau nilai barangnya Rp 5 juta dalam satu faktur pajak khusus (FPK) berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai PPN yang dibayar.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaKelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaDi aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaPungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Selengkapnya