DPR sahkan APBNP 2017, target pajak dipatok 1.472,7 triliun
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan APBN tahun anggaran 2017 resmi disetujui untuk dijadikan Undang-Undang (UU). Hal ini diputuskan dalam sidang paripurna ke-33 masa persidangan V untuk sidang 2017-2018.
Ketua Badan Anggaran, Aziz Syamsuddin mengatakan, seluruh fraksi menyatakan setuju. Hanya fraksi Gerindra yang tidak setuju, namun tetap membiarkan pemerintah menjalankan RAPBN-P 2017. Atas dasar hal ini, maka Badan Anggaran mengajukan laporan RAPBN-P 2017 untuk dijadikan Undang-Undang.
"Adapun pandangan PDIP setuju membahas RAPBN-P 2017 untuk diambil keputusan, Golkar menyetujui untuk disahkan jadi UU. Gerindara tidak setuju RAPBN-P 2017 Demokrat menyetujui untuk di bahas dan ditindaklanjuti jadi undang, PKB setuju, PPP setuju, Nasdem setuju, Hanura setuju, dan PKS menyetujuinya," ungkapnya, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis (27/7).
-
Kenapa APBN dibuat? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan APBN? APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini merupakan rencana keuangan pemerintah yang mencakup semua pemasukan dan pengeluaran negara dalam satu tahun anggaran.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
Dia pun membacakan poin-poin asumsi dasar makro ekonomi di APBN-P 2017, antara lain Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen. Tingkat inflasi sebesar 4,3 persen. Suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen. Nilai tukar rupiah (kurs) Rp 13.400 per USD. Harga minyak mentah (ICP) USD 48 per barel. Lifting minyak 815.000 barel per hari (bph) dan lifting gas 1,15 juta barel setara minyak per hari.
Berdasarkan besaran asumsi dasar yang telah disepakati, maka Pendapatan Negara dan Hibah dalam APBN-P Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.736 triliun, yang terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 1.732,9 triliun dan Penerimaan Hibah sebesar Rp 3,1 triliun.
Adapun Pendapatan Dalam Negeri terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp. 1.472,7 triliun yang terdiri dari Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebesar Rp 1.436,7 triliun, dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 35,9 triliun.
Sedangkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 260,2 triliun, terdiri dari Pendapatan Sumber Daya Alam Migas sebesar Rp 95,6 triliun, Pendapatan Laba BUMN sebesar Rp 41 triliun, PNBP Lainnya sebesar Rp 85 triliun dan BLU sebesar Rp 38,54 triliun.
Belanja Negara dalam APBN-P Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2.133,2 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.366,9 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 776,3 triliun.
Adapun rincian belanja pemerintah pusat dalam APBN-P TA 2017 sebagai berikut:
1. Belanja K/L sebesar Rp 798,5 triliun.
2. Belanja non K/L sebesar Rp 568,37 triliun, yang terdiri dari, Program pengelolaan utang negara sebesar Rp 219,19 triliun, Program pengelolaan hibah negara sebesar Rp 5,5 triliun, dan Program pengelolaan subsidi sebesar Rp 168,87 triliun, di antaranya untuk subsidi BBM jenis tertentu dan gas LPG Tabung 3 Kg sebesar Rp 44,48 triliun, dan subsidi listrik sebesar Rp 45,37 triliun. Program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 66,659 triliun, dan Program pengelolaan transaksi khusus sebesar Rp 108,1 triliun.
Berdasarkan perhitungan pendapatan negara sebesar Rp 1.736 triliun dan belanja negara Rp 2.133 triliun, maka defisit APBN-P 2017 sebesar Rp 397,2 triliun atau 2,92 persen terhadap PDB.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.
Baca SelengkapnyaRUU tersebut masih di tahap pembicaraan tingkat satu yang pembahasannya masih dilakukan oleh komisi-komisi terkait.
Baca SelengkapnyaPengesahan ini menjadi landasan Prabowo Subianto menjalankan pemerintahannya di tahun pertama.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah melebihi target Undang Undang (UU) APBN untuk tahun 2023 yang hanya Rp2.463,2 triliun.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaTerdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaAdapun total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp810,76 triliun atau 76,24 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca Selengkapnya"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," Kata Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya