Ekspor benih lobster dilarang, ini upaya Susi untuk para nelayan
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan bantuan usaha budi daya ikan untuk membantu alih profesi mereka yang sebelumnya bekerja menangkap benih lobster. Program ini telah dimulai di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Semuanya memang butuh proses. Tidak ada nelayan awalnya mau berpindah langsung seperti menangkap lobster," kata Dirjen Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (14/7).
Menurut Slamet, proses transisi merupakan hal yang wajar. Pemerintah telah mengantisipasi atas dampak ikutan tersebut.
-
Siapa yang ikut membantu KKP dalam mendorong ekonomi nelayan? Bersama Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI), KKP menggelar workshop PUG pada 30 Juli 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
-
Mengapa KKP mendorong istri nelayan untuk mengolah ikan? “Pengarusutamaan gender ini sangat penting, terutama jika istri atau keluarga nelayan mengolah ikan, mereka jadi bisa memiliki tambahan sumber ekonomi keluarga,“ jelas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo di Banyuwangi.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
Dia mengemukakan, antisipasi itu adalah dengan memberikan kompensasi berupa dukungan untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan, dengan mengalokasikan anggaran senilai Rp 50 miliar untuk usaha budi daya ikan.
Kompensasi itu berupa dukungan sarana budi daya ikan untuk 2.246 rumah tangga perikanan (RTP) eks-penangkap benih lobster masing-masing di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 873 RTP, Kabupaten Lombok Timur 1.074, dan Lombok Barat sebanyak 229 RTP.
Paket yang disediakan senilai Rp 20 juta hingga Rp 22 juta. Sebanyak 728 paket untuk budi daya rumput laut; 655 paket untuk budi daya ikan bawal bintang; 580 paket budi daya ikan kerapu; 209 paket budi daya lele; 40 paket budi daya bandeng; budi daya udang vanamei 20 paket; dan 14 paket budi daya nila; serta 71 unit perahu sarana angkut rumput laut.
"Bantuan per satu RTP karena anggaran yang terbatas. Untuk anak, bapak, satu kegiatan dibuat dalam satu kelompok. Verifikasi syaratnya adalah pertama, penangkap lobster; kedua, mereka ingin kembali ke kegiatan semula. Kalau mereka terpaksa, dari awal sudah tidak kami data," ujar Slamet.
Dia juga mengatakan bahwa KKP melalui DJPB kini sudah mulai melakukan bimbingan teknis/pelatihan teknis budi daya pada semua lokasi. Setelah dilakukan pelatihan, bantuan sarana dan prasarana budi daya akan segera didistribusikan dalam waktu dekat.
Guna memastikan program ini berjalan baik, KKP akan memfasilitasi penguatan kapasitas SDM berupa pendampingan teknis, pascapanen (diversifikasi produk), dan manajemen usaha, serta jaminan pasar.
Sebelumnya, Slamet Soebjakto juga menyatakan regulasi yang dibuat KKP bukanlah bermaksud untuk mematikan usaha perikanan tetapi guna menjaga sumber daya.
"Implementasi Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 ini bukan semata-mata didasarkan pada niatan untuk mematikan usaha masyarakat, namun pemerintah justru ingin menyelamatkan kepentingan yang lebih besar yaitu bagaimana menyelamatkan sumber daya lobster agar nilai ekonominya bisa dinikmati secara jangka panjang," katanya lagi.
Peraturan Menteri KP Nomor 56/2016 tentang Larangan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI, dilatarbelakangi fenomena eksploitasi benih lobster di alam secara tak terkendali dan secara nyata menyebabkan penurunan stok sumber daya lobster di perairan Indonesia.
Peraturan tersebut mengatur larangan penangkapan lobster bertelur dan/atau ukuran berat kurang atau sama dengan 200 gram atau lebar kurang dari atau sama dengan 8 cm.
Pada 2015 tercatat setidaknya sebanyak 1,9 juta ekor penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 98,3 miliar.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaLobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca SelengkapnyaSetiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca Selengkapnya