ESDM: Harga Premium dan Solar Subsidi Tak Berubah Hingga September 2019
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar subsidi tidak akan mengalami kenaikan sampai September 2019.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi harga premium dan solar subsidi untuk periode tiga bulan dari Juli 2019. Evaluasi harga premium dan solar subsidi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
"Menteri ESDM sudah keluarkan harga solar dan premium per 1 Juli, 3 bulan sekali (evaluasi)," kata Djoko, di Jakarta, Jumat (19/7).
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Kapan harga BBM Pertamina diubah? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Kapan Pertamina menyalurkan subsidi energi? Pertamina mendapat tugas menyalurkan BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar dengan kuota 17,8 Juta KL, dan LPG Tabung 3 Kg sebesar 8,03 Juta Metric Ton (MT).
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
Menurut Djoko, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah memutuskan, harga premium dan solar subsidi tidak berubah untuk tiga bulan ke depan, sejak Juli sampai September 2019.
"Sekarang harga per satu Juli nggak naik sampai September sesuai kebijakan pemerintah saja," tuturnya.
Atas keputusan ini, maka. Harga solar subsidi ditetapkan Rp5.150 per liter, premium Rp6.450 per liter di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Terkait dengan subsidi solar tahun depan, pemerintah dan Badan Anggaran DPR sudah menyepakati pengurangan subsidi solar dari Rp2 ribu per liter menjadi Rp1.000 per liter. Namun, saat ini belum ada keputusan penyesuaian harga atas pengurangan subsidi terebut.
Direktur Keuangan Pertamina Pahala Mansury mengatakan, perlu dilakukan peninjauan terkait dengan penetapan subsidi solar Rp1.000 per liter. Sebab, dengan subsidi solar ditetapkan Rp2 ribu per liter, harga jual solar subsidi ke masyarakat Rp5.150 per liter masih lebih rendah dibanding formula yang dikeluarkan pemerintah.
"Untuk misalnya subsidi itu ada penurunan dari subsidi perlu kita lihat harga jual eceran dibandingkan formula untuk produk solar itu sebetulnya masih Kita menjual di bawah harga formula," kata Pahala.
Menurut Pahala, Pertamina akan menyampaikan kondisi ini ke Pemerintah, serta menunggu kebijakan yang akan diterapkan pemerintah dan DPR atas pengurangan subsidi solar pada 2020. Terkait dengan penyesuaian harga solar subsidi, perusahaan energi plat merah tersebut akan membicarakannya dengan pemerintah.
"Tentunya Kita akan menyampaikan hal tersebut. Tapi juga tergantung kebijakan pemerintah dan juga dari DPR seperti apa nantinya. Kalau untuk penyesuaian harga kan tentunya Kita harus bicara dengan pemerintah," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian harga BBM non subsidi, dilakukan setiap awal bulan.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata ICP.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian harga BBM di setiap awal bulan mempertimbangkan sejumlah komponen.
Baca SelengkapnyaBahlil mengatakan bahwa penurunan ini didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaHarga BBM jenis Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex turun sedangkan untuk Pertalite atau BBM subsidi tidak berubah.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaPertamina mengklaim kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca Selengkapnya