Gaji Pegawai KPK Dalam 2 Tahun Transisi Jadi PNS Dibayar Penuh
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membahas tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli menjelaskan, dibutuhkan masa transisi selama 2 tahun dalam perubahan status pegawai KPK menjadi PNS. Dalam masa transisi tersebut, seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh, tanpa ada pengurangan apapun.
"Selanjutnya bagaimana dengan posisi selama 2 tahun masa transisi disampaikan oleh menteri keuangan bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh tanpa ada pengurangan apapun. sambil menunggu ketentuan dan peraturan yang mengatur selanjutnya," kata Firli di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1).
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada pengurangan hak keuangan pegawai KPK dalam masa transisi ini.
"Sehingga dalam dua tahun, sebelum akhirnya adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita (Kemenkeu) akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," jelasnya.
Sesuai Undang-Undang
Dia menjelaskan, mekanisme gaji ini sesuai dengan ketentuan KPK. Termasuk pemberian tunjangan juga sesuai dengan mekanisme internal KPK.
Menurutnya, transisi perubahan status ini harus sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Selain itu, perubahan status ini harus mendalami dan melihat aspek secara keseluruhan. "Termasuk bagaimana konversi dari penerimaan mereka, dari sisi keuangan di dalam status yang baru, yang tentunya akan juga berpengaruh ke dalam keseluruhan sistem ASN Nasional," imbuhnya.
Reporter Magang : Nurul Fajriyah
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski berstatus tersangka pemerasan, Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI, Jelaskan Kronologi Kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaJumlah kekayaan ketua KPK saat ini mencapai Rp22,8 miliar. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri masih menerima 75 persen gajinya meski menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.
Baca SelengkapnyaFirli diputuskan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Baca SelengkapnyaFirli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata menyebut, Firli masih menjalankan tugas sebagai Ketua KPK seperti biasa.
Baca SelengkapnyaFirli sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Lantai 6 gedung Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK.
Baca Selengkapnya